tirto.id - Relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) mengadukan Ketua Umum Projo, Budi Arie (BA), atas dugaan makar dan penghasutan. Pengaduan ini terkait unggahan video yang menampilkan Budi menyebut pergantian pemimpin atau presiden sebelum tahun 2029.
"Kami melaporkan saudara BA terkait posting-annya di salah satu media bahwa mereka sudah mempersiapkan pergantian pemimpin atau presiden sebelum tahun 2029," kata Ketua Umum GPC, Kurniawan, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).
Kurniawan mengatakan kehadirannya di Bareskrim ini didasari oleh pernyataan Budi yang dinilai melukai hati para pendukung Prabowo Subianto. Menurut dia, pernyataan tersebut tak cocok diucapkan di tengah pemerintah yang tengah menangani bencana.
Dia juga menyebut permohonan maaf Budi atas pertanyaannya tidak terpengaruh pada proses hukum yang bisa dilakukan sebagai bentuk pembelajaran.
Kurniawan menyayangkan apa yang disebutkan Budi Arie dalam unggahan tersebut. Padahal, menurutnya, Presiden Prabowo Subianto sangat menghargai Budi Arie dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sementara itu, Kuasa Hukum GCP, Dony Endrassanto, menjelaskan pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak Bareskrim Polri berupa video dan media elektronik. Budi Arie diadukan dengan Pasal 193 dan Pasal 246 KUHP.
Meski begitu, Dony mengonfirmasi saat ini laporan tersebut masih bersifat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan telah diterima oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
"Pasal 193 terkait ucapan yang mempercepat Pemilu atau makar. Sedangkan, Pasal 246 terkait penghasutan kepada audiens. Dalam video tersebut ada ajakan 'apakah saudara siap untuk percepatan Pemilu? Siap'. Di situlah timbul unsur penghasutan," kata Dony.
Sementara itu, Kuasa Hukum Budi, Silas Dutu, menyatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat atas pengaduan terhadap kliennya.
Silas menyatakan meskipun Indonesia merupakan negara hukum, namun hak untuk melaporkan tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Setiap laporan harus diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, konteks peristiwa, serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dia juga mengatakan tuduhan adanya dugaan makar terhadap Budi tidak boleh dibangun hanya berdasarkan potongan video, interpretasi sepihak, atau perbedaan pandangan politik.
"Pertama, pernyataan Budi Arie harus dilihat secara utuh dan dalam konteks keseluruhan. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seseorang hanya karena satu atau beberapa potongan kalimat kemudian ditafsirkan secara terpisah dari forum, situasi, maksud, dan penjelasan lengkap dari yang bersangkutan," kata Silas.
Silas menyebut Budi telah memberikan penjelasan dan klarifikasi bahwa pernyataannya merupakan pernyataan pribadi dan bukan sikap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Silas menyatakan Budi juga telah menyampaikan klarifikasi secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan isu tersebut untuk membenturkan Presiden Prabowo Subianto dengan Joko Widodo.
"Jangan sampai setiap pernyataan politik yang dianggap tidak disukai oleh kelompok tertentu kemudian langsung diberi label “makar”. Jika hal tersebut dibiarkan, maka ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat berpotensi berubah menjadi ruang saling kriminalisasi. Maka akan banyak aktivis, mahasiswa, pengamat, akademisi, mantan Jenderal, bahkan politisi yang akan dilaporkan atas dugaan makar, dan dipastikan itu akan merusak demokrasi kita," tutur Silas.
Dia juga mengajak seluruh pihak untuk tidak memperbesar ketegangan politik dengan membangun narasi seolah-olah Budi Arie, Projo, Joko Widodo, dan Presiden Prabowo Subianto berada dalam posisi saling berhadapan.
Menurutnya, sejak awal Projo adalah pelopor pendukung Prabowo Gibran, sampai saat ini sebagaimana pernyataan politik terakhir Budi Arie selaku Ketua Umum DPP Projo tanggal 23 Agustus 2026 pada saat Perayaan Ulang Tahun Projo yang ke 12, DPP Projo dengan tegas menyatakan akan terus mengawal dan mendukung Pemerintahan Prabowo Gibran hingga 2029.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































