Menuju konten utama

Rektor UIN Jakarta: Dosen Harus Mempunyai Fisik Ideal

Dede mengaku pernah mengalami kesulitan materi pelajaran saat diajarkan oleh dosen bersuara cadel.

Rektor UIN Jakarta: Dosen Harus Mempunyai Fisik Ideal
Ilustrasi niqab

tirto.id - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Dede Rosyada memberikan pilihan kepada dosen perempuan yang bercadar apakah ingin tetap bercadar atau terus mengajar. Namun, ia menolak kebijakannya itu dianggap diskriminatif. Dede berdalih kebijakannya bertujuan memenuhi hak mahasiswa mendapatkan pengajaran secara pantas di dalam kelas. “Saya sebenarnya memperhatikan mahasiswa saya,” kata Dede kepada Tirto, Selasa (1/8/2017).

Hak mahasiswa mendapat pengajaran secara pantas yang dimaksud Dede adalah mahasiswa bisa menatap mulut dosen saat menyampaikan materi pelajaran. Menurutnya, seorang dosen selain harus memiliki ilmu pengetahuan yang luas juga mesti memiliki kondisi fisik ideal. Ia percaya hal ini turut membantu mahasiswa lebih cepat memahami pelajaran.

“Harusnya ada standar bahwa dosen atau pengajar itu tingginya pas, bicaranya lugas dan cakap. Jadi murid itu jelas saat berhadapan. Saya dulu diajar sama dosen cadel saja tidak jelas materinya. Tapi, karena sekarang ada HAM, ya dibolehkan,” ujar Dede.

Bagi Dede bercadar saat mengajar akan mengganggu pola komunikasi antara dosen dan mahasiswa. Sebab mahasiswa tidak bisa melihat gerak bibir saat menyampaikan pelajaran. “Waktu itu saya hanya mengatakan bahwa pola komunikasi anda dengan mahasiswa terganggu,” ujar Dede.

Perkara pentingnya komunikasi antara dosen dan mahasiswa menurut Dede sudah tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 468 Tahun 2016 yang ia terbitkan pada 16 Juni 2016. Dalam keputusan itu pasal 5 butir 55 menyatakan tentang menghambat tugas universitas dan pasal 88 menyatakan tentang sanksi. Dede menganggap memakai cadar sebagai tindakan menghambat tugas universitas yang pantas diberi saksi pemecatan atau pemberhentian sebagai dosen UIN Jakarta.

Tirto coba mempertanyakan konsistensi Dede terhadap aturan yang dibuatnya dengan merujuk kasus pemukulan yang dilakukan Kepala Jurusan Hubungan Internasional UIN Jakarta terhadap seorang mahasiswa ilmu politik. Kasus yang terjadi pada 2013 itu nyatanya tidak membuat sang pelaku diberhentikan sebagai dosen. Sebaliknya, dosen yang bersangkutan sempat dipindahkan sebagai pejabat Kopertis lalu akhirnya mengajar kembali sebagai dosen komunikasi politik di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta.

Dede mengatakan ia tidak bisa berbuat banyak karena peristiwa itu terjadi sebelum ada Keputusan Rektor Nomor 468 Tahun 2016 yang dibuatnya. Sehingga tidak mungkin baginya mengambil tindakan tegas sebagaimana yang dilakukannya terhadap dosen perempuan bercadar. “Waktu itu rektornya kan masih Prof Komarudin, kalau saya ya sudah pasti saya berhentikan,” kata Dede.

“Sekarang kan tidak ada yang lapor ke saya bapak itu melakukan hal yang sama. Saya juga tidak bisa mencari-cari,” katanya.

Kepala Bagian Kepegawaian UIN Jakarta Suhendro mengatakan dosen yang memukul mahasiswa tidak serta merta harus dipecat. Merujuk Peraturan Pemerintah tahun 2010 tentang Kepegawaian, Suhendro mengatakan tidak semua pelanggaran yang dilakukan PNS harus berujung pemecatan. Meski itu berupa tindakan kriminal seperti pencurian dan pelanggaran asusila. “Itu kan sudah dibebas mengajarkan dengan di Kopertis. Kalau sekarang mengajar lagi, itu pasti dengan pertimbangan setelah sanksi,” ujar Suhendro.

Edi Efendi salah seorang staf Rektorat UIN Jakarta menyatakan dosen bercadar yang diberi pilihan tetap bercadar atau terus mengajar diduga terlibat ISIS. “Pernah Densus 88 ke Fakultas Kedokteran untuk menyelidiki. Tapi sekarang dia sudah enggak di Indonesia. Sudah ke Malaysia,” kata Edi.

“Kalau cadar, banyak kok mahasiswi yang bercadar di sini. Enggak masalah. HTI juga tidak masalah meskipun tidak resmi. Itu juga kan kejadiannya 2016 sebelum HTI dilarang. Tapi dia bukan HTI.”

Atas informasi tersebut Dede mengatakan sifatnya masih spekulatif. Dede menyatakan akan menindak tegas dosen yang terbukti terafiliasi dengan organisasi radikal seperti ISIS dan organisasi terlarang seperti HTI. Dede mengatakan dirinya tidak akan segan mengirim rekomendasi pemberhentian ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Karena yang bisa memberhentikan hanya BKN. Kalau memang dia betul terindikasi akan langsung kami kirim ke sana,” katanya.

Tirto telah berusaha mencari informasi tentang dosen yang akhirnya berhenti, akan tetapi pihak universitas bersikap tertutup. Namun dari hasil penelusuran Tirto, dosen perempuan bercadar yang berhenti mengajar ada di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Jakarta. Dekan Fakultas Arif Sumantri pun membenarkan hal ini. Berbeda dengan Dede dan Suhendro, dosen perempuan berinisial “M” tersebut berhenti mengajar dengan alasan ingin fokus pendidikan dan mengembangkan rohani. “Itu bukan terkait cadarnya, tapi sudah lama mengundurkan dirinya sebelum ada kaitan dengan cadar,” katanya.

Pengamat Pendidikan Budi Trikoryanto menganggap kebijakan UIN Jakarta melalui kode etik tersebut berlebihan. Pasalnya, menurut Budi, cara berpakaian sudah lama merupakan ekspresi keimanan penganut agama. “Saya anggap hal tersebut berlebihan. Apalagi ini di UIN. Cara berpakaian sudah lama merupakan ekspresi keimanan penganut agama. Tidak boleh dilarang-larang sejauh tidak mengganggu orang lain,” kata Budi.

Baca juga artikel terkait PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Jay Akbar