Menuju konten utama

Refarming Rampung, Cakupan 4G Telkomsel Lebih Merata

Telkomsel merampungkan refarming frekuensi 800 MHz dan 900 MHz dalam 36 hari.

Refarming Rampung, Cakupan 4G Telkomsel Lebih Merata
(ka-ki) Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah bersama Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail saat proses Penataan Ulang Pita Frekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz di Jakarta, Jum'at (26/4/2018). FOTO/Dok. Telkomsel

tirto.id - Telkomsel telah merampungkan penataan ulang pita frekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz yang dimulai dari 25 Februari sampai dengan 1 April 2019. Telkomsel menuntaskan proses refarming dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti, di bawah pantauan Kemenkominfo.

Telkomsel melakukan proses refarming untuk 42 cluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi, dimulai dari Papua dan Maluku, terakhir di Jawa Timur.

Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan mengatakan, perusahaan menangani secara serius refarming ini melalui persiapan yang matang dengan expertise sumber daya manusia andal, sehingga dapat merampungkan prosesnya dalam 36 hari.

"Dengan refarming, menjadikan pita frekuensi Telkomsel di 800 – 900 MHz menjadi kontinu 15 MHz. Sehingga, Telkomsel dapat memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz dan pelanggan dapat menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal," tambahnya melalui rilis tertulis yang diterima Tirto, Jumat (26/4/2019).

Selain itu, tambah Bob, refarming ini juga dapat memberikan peningkatan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi perluasan cakupan layanan LTE hingga 95 persen populasi. Manfaat tersebut juga nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menanggapi penyelesaian refarming Telkomsel, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya tersebut.

"Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan selesainya seluruh proses refarming ini, maka pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sekarang telah berdampingan (contiguous) sehingga masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik," katanya.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous) menjadi berdampingan (contiguous).

Dengan demikian, setiap penyelenggara jaringan bergerak selular memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai dengan teknologi, dan pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu.

Pada akhirnya, masyarakat dapat menikmati kualitas layanan yang lebih baik.

Baca juga artikel terkait OPERATOR SELULER

tirto.id - Teknologi
Sumber: Siaran Pers
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH