Menuju konten utama

Rangkaian Acara Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024

Simak rangkaian acara pelantikan kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2024. Pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.

Rangkaian Acara Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Petugas mengambil sumpah jabatan Pahri Yamsul (kedua kanan) dan Parinringi (kanan) saat pelantikan penjabat kepala daerah di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah.

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto akan melantik serentak pasangan kepala dan wakil kepala daerah terpilih periode 2025-2030 pada Kamis, 20 Februari 2025.

Berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2025, kepala dan wakil kepala daerah yang dilantik serentak pada tanggal tersebut merupakan pasangan calon yang tidak terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun yang siding perkaranya tidak dilanjutkan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebutkan, sebanyak 481 pasangan kepala dan wakil kepala daerah terpilih yang akan dilantik dari total 503 pasangan yang akan mengikuti pembekalan di Akmil, Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.

Sementara, 22 pasangan lainnya merupakan pasangan kepala dan wakil kepala daerah terpilih di Aceh yang sudah dilantik lebih dulu.

Lokasi Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024

Wamendagri menyampaikan, bahwa pelantikan serentak pasangan kepala dan wakil kepala daerah terpilih periode 2025-2030 akan dilaksanakan di Istana Negara Jakarta.

Pelantikan pasangan kepala dan wakil kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025 mulai pukul 10.00 WIB.

Sebelum pelantikan serentak, terdapat pengarahan kepada para pasangan kepala dan wakil kepala terpilih di Monas, Jakarta pada Selasa 18 Januari 2025, pukul 07.00 WIB untuk kemudian melaksanakan gladi pada 19 Februari 2025.

Rangkaian Acara Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Rangkaian acara pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih periode 2025-2030 akan diawali dengan berkumpul di halaman depan Monas. Kemudian, para pasangan kepala dan wakil kepala daerah terpilih akan masuk ke area Istana Negara secara berbaris untuk mengikuti rangkaian acara inti pelantikan mulai pukul 10.00 WIB.

Untuk rangkaian acara inti pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih periode 2025-2030 mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2016. Sebab, pada perubahan Perpres Nomor 13 Tahun 2025 maupun perubahan pertama Perpres Nomor 80 Tahun 2024, tidak ada perubahan terkait rangkaian acara pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih.

Adapun rangkaian acara pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih periode 2025-2030, yakni sebagai berikut:

  1. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
  2. Pembacaan Keputusan Presiden untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur atau pembacaan Keputusan Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota;
  3. Pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh pejabat yang melantik;
  4. Penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan;
  5. Pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan Presiden untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur atau pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota oleh pejabat yang melantik;
  6. Kata-kata pelantikan oleh pejabat yang melantik;
  7. Penandatanganan pakta integritas;
  8. Sambutan pejabat yang melantik;
  9. Pembacaan doa;
  10. Penutupan.

Siapa yang Melantik Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024?

Berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2025 pasal 6A, pelantikan kepala dan wakil daerah terpilih periode 2025-2030 akan dilakukan oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah.

Selain itu, pelantikan kepala dan wakil daerah terpilih juga harus dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra