Menuju konten utama

Ucapan Sumpah Pelantikan Kepala Daerah & Susunan Acaranya

Kepala daerah terpilih Pilkada 2024, akan dilantik di Jakarta pada Kamis (20/2). Pelantikan akan dipimpin presiden. Cek sumpah jabatan dan susunan acara.

Ucapan Sumpah Pelantikan Kepala Daerah & Susunan Acaranya
Tujuh pasangan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota terpilih pada Pilkada serentak 2018 Provinsi Sumatera Selatan iambil sumpah jabatannya saat pelantikan oleh Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Palembang Sport and Convention Center (PSCC), Selasa (18/9/2018). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

tirto.id - Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025 pukul 10.00 WIB. Presiden RI, Prabowo Subianto bakal melantik kepala daerah yang akan memimpin untuk periode 2025-2030.

Pelantikan pada tengah pekan ini melibatkan 481 pasangan kepala dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik untuk bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, maupun gubernur-wakil gubernur.

Sebelumnya, Pilkada Serentak digelar 2024 melibatkan 545 daerah. Sebanyak 503 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah terpilih, nantinya juga dijadwalkan akan menjalani pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, pada 21-28 Februari 2025.

Namun dari jumlah 503, hanya 481 pasangan kepala dan wakil kepala daerah yang akan dilantik tengah pekan ini. Sebab, sisanya merupakan kepala daerah dari Aceh yang sudah dilantik lebih dulu.

“Sisanya itu (22 kepala daerah) kepala daerah di Aceh yang sudah dilantik. Jadi, tidak dilantik (Kamis), karena sudah dilantik di Aceh,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Senin, 18 Februari, dikutip dari Antara.

Pelantikan kepala daerah 2025 tetap dilaksanakan di Jakarta. Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, bahwa pelantikan kali ini belum bisa dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Selagi perpresnya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujar Tito dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025, dilansir dari Antara.

Ucapan Sumpah Pelantikan Kepala Daerah

Tata cara dan rangkaian pelantikan kepala daerah 2025 telah disusun melalui Peraturan Presiden (Perpres) 13/2025, tentang perubahan kedua Perpres 16/2016.

Tertuang dalam Pasal 6A, Pelantikan tersebut bisa dilaksanakan oleh Presiden RI, selaku pemimpin tertinggi eksekutif. Selanjutnya, pelantikan juga akan dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sementara, sumpah yang akan diucapkan dalam pelantikan diatur di Pasal 7. Dijelaskan, bahwa pelantikan akan dilakukan, juga berdasarkan agama/kepercayaan masing-masing kepala daerah. Berikut ucapan sumpah pelantikan kepala daerah 2025:

Berdasarkan agama masing-masing:

  • a. Bagi penganut agama Islam "Demi Allah, saya bersumpah";
  • b. Bagi penganut agama Kristen Protestan/Katolik "Saya berjanji" dan diakhiri "Semoga Tuhan menolong saya";
  • c. Bagi penganut agama Hindu "Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah
  • d. Bagi penganut agama Buddha "Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji";
  • e. Bagi penganut agama Konghucu "Kehadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah".
Sumpah jabatan:

  • "Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."

Susunan Acara Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Pelantikan kepala daerah 2025 diikuti oleh mereka yang terpilih di Pilkada 2024. Namun ada 2 kriteria khusus untuk dilantik pada Kamis, 20 Oktober 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 22A.

Mereka yang dilantik, ialah pertama: tidak terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Serta kedua: kepala daerah terpilih yang sengketa Pilkada-nya tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK pada 4-5 Februari 2025.

Sementara susunan acara pelantikan kepala daerah terpilih pada 2015, masih mengacu pada Perpres 16/2016. Sebab, tidak ada perubahan pasal dalam Perpres 13/2025 maupun perubahan pertama di Perpres 80/2024. Berikut ini susunan acara pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024, yang akan digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025:

  • a. menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
  • b. pembacaan Keputusan Presiden untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur atau pembacaan Keputusan Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota;
  • c. pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh pejabat yang melantik;
  • d. penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan;
  • e. pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan Presiden untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur atau pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota oleh pejabat yang melantik;
  • f. kata-kata pelantikan oleh pejabat yang melantik;
  • g. penandatanganan pakta integritas;
  • h. sambutan pejabat yang melantik;
  • i. pembacaan doa; dan
  • j. penutupan.

Baca juga artikel terkait KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Fitra Firdaus