tirto.id - Partai Demokrat akan segera memroses status politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Rencananya Partai Demokrat akan segera melakukan sidang kehormatan partai untuk menentukan Ramadhan Pohan diberhentikan atau dinonaktifkan dari partai.
Kadiv Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, Partai Demokrat sudah mendapat info kasasi Ramadhan Pohan ditolak MA. Namun Partai Demokrat belum bisa langsung menyatakan Ramadhan Pohan dipecat hingga ada keputusan dari kehormatan dewan partai.
"Saya sebagai kadiv advokasi tidak punya kewenangan untuk menyatakan akan divonis diberhentikan atau tidak, tetapi dewan kehormatan yang punya kewenangan untuk menentukan nanti nasib Ramadhan Pohan di Partai Demokrat apakah akan dinonaktifkan, diberhentikan atau seperti apa nanti itu menjadi tugas dan kewenangan dewan kehormatan," kata Ferdinand kepada tirto, Senin (21/1/2019).
Ferdinand mengatakan, partai akan langsung menjalankan mekanisme internal sesuai AD/ART Partai Demokrat. Dewan Kehormatan Partai Demokrat dan Dewan Pengawas akan langsung memeriksa mantan Cawalkot Medan itu. Kemudian, mereka akan memutus status Ramadhan di Partai Demokrat. Namun, hingga saat ini, Demokrat belum memeriksa Ramadhan.
"Sampai saat ini kami baru menerima informasinya, belum memanggil Ramadhan Pohan untuk dimintai keterangan di Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat," kata Ferdinand.
Sementara itu, Mahkamah Agung menolak kasasi Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan. Pohan yang terjerat kasus penipuan dipastikan dipenjara karena kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
"Permohonan kasasi JPU tidak dapat diterima dan menolak permohonan kasasi terdakwa Ramadhan Pohan," ujar Jubir Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro kepada tirto, Senin (21/1/2019).
Andi mengatakan, perkara Ramadhan bernomor 1014 K/PID/2018 sudah diputus pada Kamis, 27 November 2018. Vonis Ramadhan Pohan di Pengadilan Negeri Medan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun tiga bulan karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, turut serta melakukan beberapa penipuan. Kemudian di tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan memperberat pidana terdakwa menjadi tiga tahun. Pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan sama dengan tuntutan PU yaitu pidana penjara tiga tahun.
Sementara itu, kasus Ramadhan Pohan berawal saat seseorang bernama LHH Sianipar melaporkan politisi Partai Demokrat itu karena merasa ditipu Rp4,5 miliar. Uang tersebut diserahkan di kantor pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan - Eddy Kusuma pada Desember 2015, atau menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari