Garda Indonesia menyambut baik penetapan tarif ojek online oleh Kemenhub. Namun, organisasi driver ojek online itu berharap nilai tarif diperbaiki dalam evaluasi setiap tiga bulan.
Permenhub nomor 12 tahun 2019 tidak hanya mengatur ojek online, tapi juga ojek pangkalan. Akan tetapi, ketentuan soal tarif belum masuk dalam aturan baru itu.
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai biaya jasa atau tarif yang dibebankan kepada pengguna ojek online (ojol) memang tidak bisa terlalu murah.
Kemenhub sedang menggencarkan sosialisasi Permenhub Tahun 118 tahun 2018 guna mencegah aturan baru tentang taksi online tersebut kembali digugat di MA.
Kemenhub menjanjikan payung hukum bagi ojek online rampung Maret 2019 setelah digelar uji publik di berbagai daerah di Indonesia mulai Sabtu (9/2/2019).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan kendaraan bermotor menggunakan Global Positioning System (GPS) dinilai tidak memperhatikan kondisi kekinian.