tirto.id -
"Sudah kita tiadakan, sudah kita ubah. Kan kita banyak merespons, bagaimana harapan dari para pengemudi. Sudah tidak ada lagi," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Senin (25/2/2019).
Sebelumnya melalui peraturan menteri, jam kerja ojek online dibatasi selama delapan jam. Namun, karena banyak komplain dari para driver aturan tersebut akhirnya dihapus.
"Setelah kita melakukan uji publik ke beberapa kota-kota, ada usulan menyangkut masalah jam kerja yang tadinya ada dalam regulasi ojek online itu yang delapan jam itu banyak para pengemudi yang enggak setuju," jelas dia.
Budi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang membuat Kemenhub menghapus peraturan tersebut, antara lain kondisi pekerja ojek online yang memiliki jam kerja bebas.
"Para pengemudi untuk ojol itu kan bekerja tidak full bekerja 24 jam tapi tidak juga mungkin dia selama 8 jam penuh, tidak bisa dihitung demikian. Saya kira masuk akal, jadi intinya yang penting mereka tahu mengapa kita membatasi jam kerja. Jadi artinya mungkin mereka ingin ada kebebasan," jelas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Agung DH