Menuju konten utama

Kemenhub Hapus Aturan Jam Kerja Ojek Online

Kemenhub menghapus aturan jam kerja para driver ojek online. Alasannya karena para pengojek memiliki jam kerja bebas.

Kemenhub Hapus Aturan Jam Kerja Ojek Online
Pengendara motor melintasi trotoar di kawasan Jalan KH. Hasyim Ashari, Jakarta, Senin, (28/1/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus aturan jam kerja ojek online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub Budi Setiadi menyampaikan, aturan itu tertuang dalam Rencana Peraturan Menteri (RPM) 118 tahun 2018 yang saat ini masih dikaji.

"Sudah kita tiadakan, sudah kita ubah. Kan kita banyak merespons, bagaimana harapan dari para pengemudi. Sudah tidak ada lagi," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Senin (25/2/2019).

Sebelumnya melalui peraturan menteri, jam kerja ojek online dibatasi selama delapan jam. Namun, karena banyak komplain dari para driver aturan tersebut akhirnya dihapus.

"Setelah kita melakukan uji publik ke beberapa kota-kota, ada usulan menyangkut masalah jam kerja yang tadinya ada dalam regulasi ojek online itu yang delapan jam itu banyak para pengemudi yang enggak setuju," jelas dia.

Budi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang membuat Kemenhub menghapus peraturan tersebut, antara lain kondisi pekerja ojek online yang memiliki jam kerja bebas.

"Para pengemudi untuk ojol itu kan bekerja tidak full bekerja 24 jam tapi tidak juga mungkin dia selama 8 jam penuh, tidak bisa dihitung demikian. Saya kira masuk akal, jadi intinya yang penting mereka tahu mengapa kita membatasi jam kerja. Jadi artinya mungkin mereka ingin ada kebebasan," jelas dia.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Agung DH