tirto.id - Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani, mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan No 118 tahun 2018 bakal diberlakukan pada Juni 2019. Meski akan diberlakukan penuh pada Juni 2019, Kemenhub masih melakukan evaluasi tarif taksi online.
"Karena dalam pembahasan tarif nanti memang harus mengikutsertakan teman-teman stakeholder," kata dia di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Ia menjelaskan, Kemenhub tengah menunggu hasil perhitungan ulang yang dilakukan para stakeholder. Para stakeholder ini antara lain, para pengusaha taksi online, mulai dari aplikator sampai supir taksi online.
Selama ini, tarif taksi online diatur berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus. Secara spesifik, ketentuan tarif tercantum pada Pasal 2.
Besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali adalah Rp6.000/km untuk batas atas. Sementara untuk batas bawah sebesar Rp3.500/km. Selanjutnya tarif di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua Rp6.500/km untuk batas atas dan tarif batas bawahnya sebesar Rp3.700/km.
Aturan itu juga dengan tegas mengatur soal iuran asuransi. Disebutkan, tarif angkutan sewa khusus untuk masing-masing Provinsi sudah termasuk iuran wajib penumpang umum asuransi Jasa Raharja sebesar Rp60 per orang dan asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putera sebesar Rp40 per orang.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto