Saksi Ahli Agama dalam sidang Ahok, Muhammad Amin Suma jadi bahan perdebatan di sidang Ahok. Pengacara Ahok mempertanyakan status Amin sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.
Mahyuni, saksi kedua dalam sidang penistaan agama, Ahok menganggap ayat Al-Maidah nomor 51 sebagai alat kebohongan, tetapi juga mengatakan secara tidak langsung bahwa Alquran sebagai sumber kebohongan.
Penggunaan kata "pakai" yang sempat dipersoalkan dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu dinilai ahli bahasa Mahyuni, saksi dari JPU, tidak ada perbedaan dalam konteksnya, tetap menyatakan bahwa Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat untuk membohongi.
Pada sidang ke-10 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saksi ahli bahasa Indonesia Mahyuni menilai Ahok telah memakai kekuasaannya untuk berkampanye secara tidak langsung.
Dalam kesaksiannya, Muhammad Amin Suma, ahli Agama Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dihadirkan JPU dalam sidang Ahok menyatakan yang dipersoalkan dalam pidato Ahok terletak pada kata-kata "dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51".
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kembali menjalani persidangan pada hari ini. Dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang kesepuluh ini, tidak terlihat adanya aksi pendukung di sekitar tempat persidangan.
Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan atas pemanggilan saksi ahli Agama Islam dalam sidang lanjutan kesepuluh hari ini. Sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, saksi dianggap punya konflik kepentingan.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta dan sempat menerima aduan beberapa warga, sebelum datang ke sidang kasus penistaan agama yang dimajukan hari Senin (13/2/2017) pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang lanjutan penistaan agama hari ini berbarengan dengan agenda Ahok masuk kantor Gubenur DKI setelah sebelumnya cuti kampanye Pilkada. Memutuskan izin dari kantor, Ahok tetap datang menghadiri sidang kasus penistaan agama.
Sidang Ahok yang biasanya digelar Selasa, dimajukan hari ini karena berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 pada Rabu (15/2/2017), menghadirkan empat ahli sebagai saksi dari JPU.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, pemberhentian sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI menunggu kepastian tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, pernyataan Tjahjo itu mendapat bantahan dari Mahfud MD.
Ketua tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat mengatakan bahwa persamaan antara Hamdan Rasyid dan KH Maruf Amin dapat menjadi bukti tidak independennya saksi ahli karena keterangan yang diberikan saksi ahli mengandung konflik kepentingan.
Saksi ahli yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan Ahok kesembilan mengatakan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
Saksi fakta Sahbudin menuturkan saat kunjungan Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu tidak ada reaksi kekecewaan dari masyarakat terkait isi pidatonya soal Al Maidah ayat 51.
Saksi fakta nelayan Sahbudin baru mengetahui pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 melalui video di telepon selular yang diperlihatkan temannya.
Saksi fakta Jaenudin, nelayan Pulau Panggang, meminta terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk meminta maaf karena sudah menyebut Surat Al-Maidah ayat 51, meski ia hanya melihat pidato Ahok di Youtube.