Menuju konten utama

Ahli Bahasa: Ahok Sengaja Singgung Al Maidah 51

Seharusnya Ahok tidak mengatakan sesuatu yang tidak dikuasainya.

Ahli Bahasa: Ahok Sengaja Singgung Al Maidah 51
Terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta, Selasa (10/1). Sidang kelima kasus tersebut masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. ANTARA FOTO/Pool/Hendra A Setyawan/foc/17.

tirto.id - Masyuni, ahli bahasa yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan penistaan agama, berpendapat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sengaja mengucapkan klausa "dibohongi pakai surat Al-Maidah 51" saat mengunjungi Kepulauan Seribu. Menurut Masyuni kesengajaan seseorang dalam bertutur bisa dipengaruhi latar pengetahuan yang dimiliki.

"Sebenarnya kalau kita mengatakan sesuatu itu pasti ada background knowledge tentang itu. Tidak mungkin kita mengatakan sesuatu tanpa pengetahuan sebelumnya," kata Masyuni, dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Ucapan Ahok, menurut Masyuni, dapat dilihat dari latar belakang si penyampai, situasi, lokasi, dan kapasitas penyampai yang dalam hal ini ialah Ahok. Menurutnya konteks pidato Ahok tentang Al-Maidah dapat diartikan sebagai "alat kebohongan" atau "sumber kebohongan". "Alat berbohong sumber berbohong sama aja sebenarnya," ujarnya.

Secara psikolinguistik, ia juga menganggap pilihan kata yang digunakan saat berpidato menunjukkan bahwa terdakwa meyakini bahwa Al-Maidah ayat 51 adalah sumber kebohongan. "Mental culture, mental yang bicara sudah meyakini itu sebagai sumber atau alat kebohongan," katanya

Mahyuni mengatakan seharusnya Ahok tidak mengatakan tentang sesuatu yang tidak ia kuasai. Sebab hal itu bisa diinterpretasikan secara bebas oleh pendengar.

"Justru kalau tidak kompeten dalam bidang itu mengapa mengatakannya," katanya kepada Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso.

Masyuni adalah ahli bahasa Indonesia yang didatangkan JPU ke persidangan. Ia peneliti sekaligus dosen di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat. Ia merupakan ahli kajian analisis discourse dalam masyarakat dan dalam pembelajaran Bahasa Inggris. Ia memperoleh gelar Magister Linguistik Terapan (M.App Ling) dari Macquarie University (Sydney, Australia) melalui beasiswa Australian Development Scholarship (ADS)

Pada persidangan ke-10, ia memaparkan analisinya terkait pidato Basuki ketika mengunjungi Kepulauan Seribu yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Karena hal tersebut, Basuki dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Kesaksian Mahyuni sekaligus akan menutup persidangan Ahok hari ini. Dua saksi lain, yakni Dr. Mudzakkir dan Dr.H. Abdul Chair Ramadhan dipastikan tidak hadir. Keduanya adalah ahli permasalahan hukum pidana yang diajukan JPU.

Baca juga artikel terkait SAKSI SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Jay Akbar