Menuju konten utama

Tim Kuasa Hukum Ahok Tolak Saksi Ahli Hamdan Rasid dari MUI

Ketua tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat mengatakan bahwa persamaan antara Hamdan Rasyid dan KH Maruf Amin dapat menjadi bukti tidak independennya saksi ahli karena keterangan yang diberikan saksi ahli mengandung konflik kepentingan.

Tim Kuasa Hukum Ahok Tolak Saksi Ahli Hamdan Rasid dari MUI
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama siap untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). ANTARA FOTO/Pool/Resa Esnir.

tirto.id - Sidang ke sembilan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kementan, Selasa (07/2/2017), berakhir lebih cepat, pasalnya, tim kuasa hukum Ahok menolak saksi ahli Hamdan Rasyid, anggota komisi fatwa MUI, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan cara tidak memberikan pertanyaan kepada saksi ahli.

Ketua tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat menyatakan bahwa saksi ahli tersebut tidak independen. Pernyataan tersebut berdasar karena adanya kesamaan dalam catatan Berita Acara Perkara (BAP) Hamdan Rasid dan KH Ma'ruf Amin sebagai saksi fakta, serta posisi saksi ahli yang merupakan anggota komisi fatwa MUI.

"Dari keterangan yang ada dalam BAP-nya, ternyata beliau itu adalah sebagai pengurus daripada MUI juga anggota komisi fatwa. Sedangkan sekarang yang sedang dipersoalkan adalah mengenai fatwa dan sikap keagamaan MUI.", kata Humphrey dalam persidangan.

Menurutnya, saksi ahli harus netral, untuk itu pihaknya menolak untuk mengamini apa yang dikatakan saksi ahli.

"Karena sebagai saksi ahli dia harus netral, harus independen. Tidak bisa mengamini apa saja yang dikatakan oleh MUI. Dengan demikian kami menolak.", katanya.

Persamaan BAP antara Hamdan Rasid dan Ketua MUI Ma'ruf Amin, menurut Humphrey, terdapat pada beberapa poin.

"Dari isi BAP yang disampaikan oleh Pak Maruf Amin, ada beberapa poin, poin butir dua, butir delapan, butir sembilan, exactly sama.", kata Humphrey.

Humphrey mengatakan bahwa kesamaan tersebut juga dapat menjadi bukti tidak independennya saksi ahli karena keterangan yang diberikan saksi ahli mengandung konflik kepentingan.

"Ada konflik-konflik interes kalau dia memberikan keterangan," katanya.

Ia juga menyebut kesamaan keterangan keduanya karena dilakukan dengan cara menyalin. "Artinya apa? Copy paste. Loh kok bisa copy paste. Sama. Dengan demikian beliau itu tidak bisa diterima sebagai saksi ahli.", kata Humphrey

Kendati demikian, Humphrey menegaskan bahwa penolakannya terhadap saksi ahli bukan pada keterangan yang telah diberikan di dalam persidangan tadi, melainkan posisinya sebagai saksi ahli. "Ini bukan soal keterangan beliau, tapi posisinya itu tidak bisa kami terima sebagai ahli.", katanya.

Senada dengan Humphrey, Ahok menyatakan keberatan terkait independensi saksi ahli. "Pada sidang kali ini, kami ada keberatan dengan saksi ahli karena independensi.", katanya sesuai sidang.

Sementara, di tempat terpisah, saksi ahli Hamdan Rasyid menyatakan tidak keberatan jika keterangannya ditolak oleh kuasa hukum Ahok.

"Gak ada masalah.", katanya di lobi gedung A kementan.

Dengan nada tegas Hamdan juga menyebut bahwa kesaksiannya akan tetap independen meskipun dirinya adalah anggota komisi fatwa MUI, komisi yang juga ikut merumuskan sikap keagamaan MUI atas kasus Ahok.

"Pasti saya independen. Saya sebagai muslim takut pada Allah. Enggak mungkin saya akan berbuat dzolim pada siapapun.", tegas Hamdan.

Mengenai persamaan keterangan antara dirinya dengan KH Ma'ruf Amin, ia menyatakan hal itu bukan sebuah masalah. Pasalnya, sumber yang ia gunakan dengan KH Ma'ruf Amin sama.

"Enggak masalah, sumbernya sama kok. Organisasinya sama, kalau beda malah lucu, kalau saya beda dengan Kyai Ma'ruf dari sumber Quran dan Hadis, itu malah lucu, karena Qurannya sama, Hadisnya sama. Ya kalau diambil yang beda ya lucu dong.", kata Hamdan (07/02/2017).

Ali Mukartono, selaku JPU, juga menganggap keterangan yang sama antara Hamdan dan KH Maruf Amin bukanlah sebuah masalah. Menurutnya, kesamaan bisa terjadi karena pengetahuan keduanya. Dengan nada tegas, ia mengatakan bahwa tidak seharusnya kuasa hukum Ahok menolak saksi ahli.

"Kan itu karena pengetahuannya sama. Memang gak boleh pengetahuannya sama? Masalah dia terima keterangannya atau tidak, itu kesimpulan masing-masing. Jangan ditolak.", tegas Ali sesuai persidangan kesembilan Ahok.

Persidangan lanjutan Ahok akan dilaksanakan pada Senin (13/02) pekan depan. "Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin minggu depan," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto sebelum menutup persidangan Ahok di auditorium Kementan, Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto