Menuju konten utama

Saksi Ahli Forensik Mabes Polri Sebut Video Pidato Ahok Asli

Saksi ahli yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan Ahok kesembilan mengatakan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.

Saksi Ahli Forensik Mabes Polri Sebut Video Pidato Ahok Asli
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan Jakarta, Selasa (7/2). ANTARA FOTO/Isra Triansyah.

tirto.id - Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKPB Muhammad Nuh Al-Azhar yang dihadirkan sebagai ahli dalam lanjutan sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.

"Tidak ditemukan penambahan atau pembuangan frame. Artinya momen yang ada di sana benar adanya," kata Nuh saat memberikan keterangan dalam sidang kesembilan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Nuh menyatakan terdapat empat video Ahok yang dianalisa oleh tim Puslabfor Mabes Polri.

"Pertama dari Dinas Kominfo DKI Jakarta, kedua dari saksi pelapor Novel Chaidir Hasan, ketiga dari saksi pelapor Muhammad Burhanuddin, dan keempat juga dari saksi pelapor Habib Muchsin Alatas," ucap Nuh.

Nuh mengatakan hasil analisa video itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik untuk Puslabfor Mabes Polri maupun penyidikan.

"Artinya hasil analisa itu tidak hanya secara ilmiah tetapi juga dengan pertanggungjawaban secara hukum," ucap Nuh.

Saksi yang telah dihadirkan dalam pengadilan adalah saksi fakta yakni dua nelayan dari Pulau Panggang yakni Jaedudin alias Panel bun Adim dan Sahbudin alias Deni.

Sebelumnya, Jaenudin mengatakan Ahok harus meminta maaf karena sudah menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 saat pidato, meski ia melihat video itu via Youtube. Ia mengaku melihat video tersebut di televisi dan saat pemeriksaan oleh pihak Kepolisian. Ia juga mengaku tidak memperhatikan pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu.

Sedangkan Sahbudin mengaku diperlihatkan video itu sekitar 10 sampai 11 hari setelah Ahok melakukan kunjungan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ia baru mengetahui Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 melalui video di telepon selular yang diperlihatkan temannya.

Dalam kasus penistaan agama, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri