Menuju konten utama

Hadiri Sidang Penistaan Agama, Ahok Izin Tak Masuk Kantor

Agenda sidang lanjutan penistaan agama hari ini berbarengan dengan agenda Ahok masuk kantor Gubenur DKI setelah sebelumnya cuti kampanye Pilkada. Memutuskan izin dari kantor, Ahok tetap datang menghadiri sidang kasus penistaan agama.

Hadiri Sidang Penistaan Agama, Ahok Izin Tak Masuk Kantor
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan Jakarta, Selasa (7/2). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. ANTARA FOTO/Isra Triansyah.

tirto.id - Sidang lanjutan ke-10 kasus penistaan agama yang digelar hari ini, Senin (13/2/2017), bersamaan dengan agenda Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali ke kantor menjalankan mandat sebagai Gubernur DKI Jakarta bersama wakilnya Djarot Syaiful Hidayat. Sebelumnya mereka menjalani masa cuti dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017 untuk mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Terkait hal itu, anggota tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna menyatakan bahwa kliennya telah izin dari kantor gubernur agar tetap menghadiri sidang lanjutan penisataan agama pagi ini. " Iya sudah izin katanya. Yang pasti beliau bersedia datang," terang Sirra pada Minggu (12/2/2017) singkat kepada Tirto.id.

Ahok pun sebelumnya telah menuturkan tidak akan langsung bekerja pada hari Senin meski telah menjadi gubernur aktif DKI Jakarta. “Senin, Pak Djarot yang akan rapim [rapat pimpinan], karena saya harus disidang lagi,” ujar dia saat mengisi sambutan di Balaikota, Sabtu (11/2/2017).

Sebagaimana diketahui, agenda sidang masih beragendakan pembacaan saksi ahli yang akan mengupas keterangan soal dugaan penghinaan Ahok terhadap Surah Al Maidah Ayat 51. Persidangan hari ini akan menghadirkan empat ahli sebagai saksi yang telah dijadwalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

"Agenda sidang hari ini masih pembacaan saksi ahli. Ada empat. Dua saksi ahli bahasa, dua saksi ahli [hukum] materiil pidana. Salah satunya kemungkinan Pak Mudzakkir," tutur Sirra

Sementara itu tiga saksi lainnya yang akan dihadirkan adalah Prof. Dr. Muhammad Amin Suma selaku ahli hukum agama Islam. Adapun dua ahli bahasa Indonesia di antaranya Dr. H. Abdul Chairramadhan dan Prof. Mahyuni.

Sirra menjelaskan jika dua keterangan ahli adalah rekomendasi dari pihak pemohon, dalam hal ini dari Front Pembela Islam (FPI). Dua saksi ahli rekomendasi FPI itu adalah Pakar Hukum Pidana Materiil dari UII yaitu Prof. Dr. Mudzakkir dan Prof. Dr. Muhammad Amin Suma ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kembali Sirra memaparkan jika sidang kali ini sengaja dimajukan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso dari yang semula diagendakan tiap Selasa. Hal tersebut disebabkan pada Selasa pekan ini polisi tengah konsentrasi mengamankan Pilkada DKI yang jatuh pada Rabu, (15/2/2017).

"Iya kan dimajukan instruksi Pak Ketua. Tapi agenda jamnya masih sama. Tetap di Pukul: 09.00 WIB," terang Sirra.

Hal ini pun telah dipaparkan Dwiarso saat sidang sebelumnya pada Selasa (7/2/2017). "Pekan depan pengamanan akan dikonsentrasikan di TPS, maka sidang kami majukan satu hari menjadi Senin," jeasnya.

Sebelumnya, persidangan ke-9 di lokasi yang sama beragendakan pembacaan saksi oleh dua orang nelayan Pulau Seribu. Dua orang nelayan ini adalah Jaenudin dan Sahbudin, mewakili warga Pulau Seribu yang dianggap berada di lokasi kejadian saat Ahok tengah berpidato di Pulau Pramuka.

Selain dua nelayan tadi, ada pula saksi lainnya dari Kepolisian, yaitu Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP M. Nuh Al Azhar yaitu ahli forensik digital. Di sisi lain saksi dari pihak pelapor adalah anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.

Menjelang pelaksanaan sidang, sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta tepatnya di Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan sudah ditutup pihak kepolisian baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari