Menuju konten utama

Sidang Ahok Ke-10 Dimajukan Hari Ini, Hadirkan Empat Saksi

Sidang Ahok yang biasanya digelar Selasa, dimajukan hari ini karena berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 pada Rabu (15/2/2017), menghadirkan empat ahli sebagai saksi dari JPU.

Sidang Ahok Ke-10 Dimajukan Hari Ini, Hadirkan Empat Saksi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Persidangan kesepuluh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan menghadirkan empat saksi ahli. ANTARA FOTO/Pool/Ramdani.

tirto.id - Sidang lanjutan ke-10 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan empat ahli sebagai saksi yang telah dijadwalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2/2017).

"Ada ahli agama Islam, ahli Bahasa Indonesia, dan dua ahli Hukum Pidana," kata Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Purnama, saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Ahli agama Islam yang akan hadir di persidangan yakni Muhammad Amin Suma, yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 8 November 2016.

Sementara ahli bahasa Indonesia yang akan didatangkan ke persidangan adalah Mahyuni. "Dua ahli hukum pidana masing-masing Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan," ucap Djemat.

Sidang Ahok yang biasanya diselenggarakan pada Selasa pada pekan ini dimajukan menjadi Senin karena berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 pada Rabu (15/2/2017).

"Pekan depan pengamanan akan dikonsentrasikan di TPS, maka sidang kami majukan satu hari menjadi Senin," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso saat sidang sebelumnya pada Selasa (7/2/2017).

Sidang ke-10 ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Selain mengikuti sidang kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama mulai hari ini sudah berkantor kembali di Kantor Gubernur DKI Jakarta. Ia aktif kembali menjalankan mandat sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan wakilnya Djarot Syaiful Hidayat mulai hari Minggu (12/2/2017). Sebelumnya mereka menjalani masa cuti dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017 untuk mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Meski telah menjadi gubernur aktif DKI Jakarta, Ahok mengaku tidak akan langsung bekerja pada hari Senin (13/2/2017). “Senin, Pak Djarot yang akan rapim (rapat pimpinan), karena saya harus disidang lagi,” ujar dia saat mengisi sambutan di Balaikota, Sabtu (11/2/2017).

Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta tepatnya di Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan sudah ditutup pihak kepolisian baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.

Dalam kasus ini, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri