Menuju konten utama

Jaksa Tak Gubris Penolakan Ahok ke Saksi Ahli

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menggubris penolakan kuasa hukum ahok terhadap saksi ahli Hamdan Rasyid sebab majelis hakim menerima dia.

Jaksa Tak Gubris Penolakan Ahok ke Saksi Ahli
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan Jakarta, Selasa (7/2/2017). ANTARA FOTO/Isra Triansyah/POOL.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak menggubris penolakan terhadap keterangan saksi ahli yang mereka ajukan ke persidangan, yakni Hamdan Rasyid.

Tim kuasa hukum Ahok menolak kesaksian Hamdan di sidang kliennya yang ke-9 karena meragukan independensi dosen UIN Syraif Hidayatullah Jakarta itu. Independensi Hamdan diragukan sebab ia kini juga berstatus sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Tim JPU di sidang itu, Ali Mukartono menilaian penolakan itu tidak berdampak signifikan sepanjang majelis hakim di persidangan itu menerima isi kesaksian Hamdan.

"Kalau hakim yang menolak, harus taat semua, karena yg memimpin sidang ini majelis hakim. Saya mengatakan ahli tetap diterima oleh hakim. Berarti harus ikut apa yg diputuskan hakim," kata Ali pada Selasa (7/2/2017) seperti dikutip Antara.

Ali berpendapat semestinya tim kuasa hukum Ahok tidak menolak keterangan Hamdan ketika hakim telah mengizinkannya bersaksi di persidangan.

"Karena mereka menganggap itu bukan ahli tetapi saksi fakta. Tetapi tetap kami mengajukan ahli. Masalah keterangan itu diterima atau tidak itu urusan kesimpulan masing-masing, jangan ditolak," kata Ali.

Saat persidangan berlangsung tim kuasa hukum Ahok menolak keterangan Hamdan. Mereka sama sekali tidak bertanya kepada Hamdan saat sidang berlangsung.

Humphrey Djemat, salah satu pengacara Ahok, mengatakan independensi Hamdan jelas patut dipertanyakan mengingat ia merupakan bagian dari MUI. Sementara persidangan itu membahas masalah yang ada kaitannya dengan fatwa MUI.

"Jadi begini ya ada sikap tegas yang kami ambil berkaitan dengan keterangan ahli yaitu Hamdan Rasyid. Dari keterangan yang ada dalam BAP-nya ternyata beliau itu juga pengurus MUI dan juga anggota di Komisi Fatwa MUI," kata Humphrey.

Menurut Humphrey kesaksian Hamdan tidak bisa diterima sebab kedudukannya sudah jelas, yakni memiliki keberpihakan terhadap pendapat MUI.

"Kalau beliau sebagai ahli yang harusnya independen tetapi memberikan keterangan yang sama dan mendukung apa yang dikemukakan MUI termasuk yang kemarin disampaikan Ketua MUI bagi kami, sebagai penasehat hukum dan Pak Ahok, ini jelas katakan lah hal yang tidak bisa diterima," katanya.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil masing-masing dua saksi fakta dan dua ahli. Dua saksi fakta yang dihadirkan antara lain Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni adalah yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Sementara dua ahli yang dihadirkan antara lain Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKPB Muhammad Nuh Al-Azhar dan ahli agama dari UIN Jakarta, Hamdan Rasyid.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom