Menuju konten utama

Tak Ada Aksi Pendukung di Sidang Ahok Hari Ini

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kembali menjalani persidangan pada hari ini. Dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang kesepuluh ini, tidak terlihat adanya aksi pendukung di sekitar tempat persidangan.

Tak Ada Aksi Pendukung di Sidang Ahok Hari Ini
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat berlangsung sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1). Dua kubu dari massa yang pro dan kontra terhadap Ahok melakukan unjuk rasa saat sidang ke sembilan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.

tirto.id - Kapolres Jakarta Selatan, Iwan Kurniawan, menyampaikan tidak ada pengamanan khusus untuk mengawal sidang kesepuluh kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan. "Sama seperti minggu lalu, tidak ada peningkatan. Malah berkurang tuh, bisa dilihat," katanya, Senin (13/2).

Selama sidang berjalan aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya melakukan pengamanan dengan menutup sebagian Jalan RM. Harsono, Pasar Minggu, ke arah Ragunan dan memasang kawat berduri untuk memisahkan massa yang pro dan kontra Ahok.

Dari pantauan Tirto, massa Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI, Aliansi Pergerakan Islam (API), Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) dan Laskar Pembela Islam (LPI) yang menuntut Ahok dihukum, melakukan aksi di sebelah kiri pintu masuk utama Kementan. Sementara massa pendukung Ahok dari Barisan Relawan Basuki-Djarot (Bara Badja) masih belum terlihat sejak pagi.

Sidang hari ini menghadirkan empat orang saksi dengan latar belakang ilmu hukum, agama dan bahasa. "Jaksa penuntut umum telah memanggil empat orang ahli yang akan memberikan keterangan dalam persidangan hari Senin tanggal 13," ujar kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, melalui pesan singkat pada Minggu (12/2) malam.

Ahli agama Islam yang dihadirkan dalam persidangan adalah Muhammad Amin Suma. Ia melaksanakan tugas sebagai ahli berdasarkan surat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 8 November 2016. Sementara ahli bahasa Indonesia yang akan didatangkan ke persidangan adalah Mahyuni, peneliti sekaligus dosen di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan ahli hukum pidana yang menurut rencana dihadirkan adalah Mudzakir dan Abdul Chair Ramadhan. Mudzakir sendiri merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, sementara Abdul Chair Ramadhan adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah.

Dengan alasan pengamanan Pilkada DKI Jakarta pada 15 Februari mendatang, sidang yang biasanya diselenggarakan tiap Selasa, kali ini dimajukan menjadi Senin. Perihal perubahan tersebut telah disampaikan sejak minggu lalu.

"Pekan depan pengamanan akan dikonsentrasikan di TPS, maka sidang kami majukan satu hari menjadi Senin," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat sidang kesembilan pada 7 Februari lalu.

Kasus hukum yang menjerat Ahok sampai saat ini masih terus berjalan. Mantan Bupati Belitung Timur itu diduga melakukan penistaan agama saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Karena hal tersebut, ia dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Damianus Andreas