tirto.id - Sidang kesembilan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan dua saksi fakta. Mereka ialah Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni. Keduanya adalah saksi fakta yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.
Jaenudin alias Panel menjadi saksi pertama yang memberi keterangan kepada majelis hakim. Dari beberapa poin yang tertulis di berita acara pemeriksaan (BAP), terdapat tiga poin yang berbeda dengan keterangannya di ruang sidang.
Ia mengaku tidak tahu surat al-Maidah ayat 51 yang menjadi pokok perkara. Namun, di BAP yang dibacakan hakim tertulis dirinya mengetahui ayat tersebut.
"Saya tahu al-Maidah ada di al-Quran, tapi belum pernah baca. Ngaji saya belum khatam," katanya di auditorium A gedung Kementan kepada majelis hakim, (07/02/2017).
Selanjutnya, mengenai poin pidato Ahok di Pulau Pramuka. Kepada majelis haki Jaenudin mengaku tidak mendengar ucapan Ahok 'jangan mau dibodohi dengan al-Maidah'. Ia mengaku hanya mendengar Ahok berucap 'kalau ada yang lebih baik dari saya, pilih saja', soal budidaya, dan sembako. Pengakuannya ini berbeda dengan apa yang tertulis di dalam BAP di mana ia mengaku mendengar ucapan Ahok tersebut.
"Enggak perhatiin saya. Pak Ahok ngomong budidaya dan sembako.", tuturnya.
Selanjutnya mengenai tanda tangan di BAP. Kuasa hukum Ahok menanyakan di manakah Jaenudin menandatangani BAP, ia menjawab di Kepulauan Seribu. Namun, di BAP tertulis di Jakarta.
Saat ditanya oleh kuasa hukum Ahok apakah Jaenudin kali pertama ke Jakarta hari ini, dirinya mengiyakan.
Sama halnya dengan Jaenudin, Syahbudin yang menjadi saksi kedua dalam persidangan ini juga menyangkal tiga poin di BAP tersebut. Soal surat al-Maidah, dirinya mengaku hanya tahu kalau surat itu ada di al-Quran tapi tidak tahu letak juznya. "Saya tahu pasti surat al-Maidah ada di al-Qur'an, tapi enggak tahu juz berapa," katanya.
Soal pidato Ahok di Pulau Pramuka, ia juga mengaku tak sadar dengan ucapan yang menyinggung surat al-Maidah. Ia hanya mendengar pidato Ahok soal budidaya kerapu, sembako dan seruan 'kalau ada yang lebih baik dari saya, pilih saja'. "Iya, hanya tiga poin itu," tegasnya pada majelis hakim di ruang persidangan.
Syahbudin juga mengaku dua kali dipanggil oleh polisi. Pertama di bulan Oktober untuk dimintai keterangan yang menjadi BAP, dan kedua hanya menandatangani BAP. Keduanya, menurut Syahbudin, dilakukannya di Kepulauan Seribu, bukan di Jakarta.
Mengenai kesaksian dua saksi fakta tersebut, Ahok tidak memberikan tanggapan apapun dalam persidangan. Proses mendengar keterangan dua saksi tersebut berlangsung singkat.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Jay Akbar