Menuju konten utama

Saksi Nelayan Sahbudin Tahu Video Pidato Ahok dari Temannya

Saksi fakta nelayan Sahbudin baru mengetahui pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 melalui video di telepon selular yang diperlihatkan temannya.

Saksi Nelayan Sahbudin Tahu Video Pidato Ahok dari Temannya
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan Jakarta, Selasa (7/2). ANTARA FOTO/Isra Triansyah.

tirto.id - Sahbudin alias Deni, saksi fakta yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu menyatakan baru mengetahui Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 melalui video di telepon selular yang diperlihatkan temannya.

"Saya waktu itu ada di Muara Angke kemudian sekitar jam 08.30 WIB dipanggil oleh teman saya Dedi dan diperlihatkan video dari Facebook melalui telepon selular," kata Sahbudin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2//2017).

Ia mengaku diperlihatkan video itu sekitar 10 sampai 11 hari setelah Ahok melakukan kunjungan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Pada saat kunjungan Pak Ahok di Pulau Pramuka saya tidak terlalu perhatikan pidatonya karena suasana sangat ramai," katanya.

Pada saat kunjungan Ahok itu, ia hanya memperhatikan soal adanya budidaya ikan kerapu kemudian adanya bantuan sembako melalui pasar murah.

"Saya hanya dengar omongannya Pak Ahok 'kalau ada yang lebih baik dari saya, jangan pilih saya'," ucap Sahbudin.

Sebelumnya, Jaenudin alias Panel bin Adim, saksi fakta yang juga bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu telah memberikan kesaksian dalam sidang kesembilan Ahok ini.

Jaenudin mengatakan Ahok harus meminta maaf karena sudah menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 saat pidato, meski ia melihat video itu via Youtube.

Jaenudin mengaku bahwa Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 setelah melihat di televisi dan saat diperlihatkan video oleh pihak kepolisian saat memeriksa dirinya.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri