Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan harapan agar eksekusi mati para terpidana dapat dilaksanakan secepatnya. Akan tetapi, LSM menilai eksekusi mati seharusnya menunggu pengesahan UU KUHP yang menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman mati adalah sebagai pidana khusus alternatif.