Menuju konten utama

Pemerintah Minta RKUHP Soal Pasal Perzinaan Tak Atur Masalah Privat

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah masih melakukan dialog untuk pembahasan pasal perzinaan.

Pemerintah Minta RKUHP Soal Pasal Perzinaan Tak Atur Masalah Privat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berada di lobi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM meminta agar pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang pasal perzinaan tidak terlalu mengatur permasalahan privat. Akan tetapi, pemerintah tetap akan mengakomodir nilai-nilai agama dan norma agar terjadi keseimbangan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah masih melakukan dialog untuk pembahasan pasal perzinaan. Sampai saat ini, pemerintah masih membahas sejumlah pasal yang meluaskan pemaknaan perzinaan dengan memasukkan perzinaan sesama jenis dalam RKUHP. Meskipun masih dalam pembahasan dengan DPR, Yasonna menginginkan agar isi RKUHP tidak menyinggung hal-hal yang bersifat pribadi.

"Saya kira kita jangan terlalu jauh masuk ke privat itu negara nggak boleh sampai sejauh-jauhnya masuk ke privat," kata Yasonna di Cawang, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Yasonna khawatir pengaturan secara detail dalam RKUHP tentang perzinaan bisa menimbulkan masalah bagi masyarakat di masa depan. Ia tidak ingin KUHP baru digunakan sebagai alat untuk kepentingan segelintir orang.

Meskipun tidak ingin masuk ke ranah privat, Kemenkumham tetap akan memasukkan nilai-nilai luhur Indonesia. Politikus PDIP ini beralasan, norma budaya dan agama harus tetap diakomodir untuk menjaga situasi dan kondisi masyarakat Indonesia di kemudian hari.

"Jadi pada saat yang sama jangan sampai negara terlalu masuk ke wilayah privat sangat dalam pada saat yang sama norma-norma budaya dan keagamaan kita tentang misalnya adultery itu bisa tetap kita jaga," kata Yasonna.

Yasonna pun mengaku, pembahasan RKUHP mendapat perhatian dari dunia internasional, terutama permasalahan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual and Transgender). Ia mengatakan pihak komisioner tinggi Komnas HAM PBB sempat melakukan pembicaraan dengannya dan Presiden Jokowi masalah RKUHP.

"Kemarin saya menerima komisioner dan Presiden kemarin menerima komisioner tinggi HAM. Mereka concern [pembahasan RKUHP]," kata Yasonna.

Namun, pemerintah menjelaskan kepada pihak Komisioner Tinggi HAM PBB bahwa mereka tetap menjaga hak LGBT. Mereka justru lebih mengedepankan pencegahan perzinaan yang menyasar pada anak-anak.

"Yang ada dalam draf kita kan [perzinaan] kepada anak-anak," kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan pemerintah mengatur LGBT untuk mencegah aksi pencabulan sejenis kepada anak-anak. Ia mengklaim ada 20 orang anak pernah disodomi oleh seseorang. Di saat yang sama, Yasonna tidak ingin kemerdekaan orang terganggu akibat tuduhan LGBT.

"Kalau untuk nanti apanya [KUHP] mengatur dalam banget juga itu nggak benar nanti. Kalau ada kamu sama kamu misalnya kamu tidur menghemat kamar di hotel, dia sama dia satu kamar supaya hemat tiba-tiba ada orang ketok pintu bahwa ini LGBT, bahaya banget," kata Yasonna.

Baca juga artikel terkait RUU KUHP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri