Panja beralasan harus menunggu pembahasan RKUHP selesai dilakukan sebelum merampungkan perumusan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
LBH Masyarakat menilai masih banyak kesemrawutan dalam RKUHP karena minimnya pelibatan para pihak yang terkena dampak atas rumusan pasal di rancangan itu.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak agar DPR menunda pengesahan RKHUP. Mereka menilai ada kepentingan politik di balik upaya percepatan pengesahan RKHUP.
Pemerintah berharap pembahasan RUU KUHP dipercepat. Sebab, pemerintah khawatir pembahasan RUU KUHP kembali ke titik nol jika DPR periode saat ini tidak menuntaskannya.