Menuju konten utama

Aktivis Ragukan Klaim Pembahasan RKUHP Hampir Rampung

Selama ini minim keterbukaan pembahasan RKUHP kepada publik.

Aktivis Ragukan Klaim Pembahasan RKUHP Hampir Rampung
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih bersama anggota tim pemerintah pembahasan RUU KUHP yang juga pakar hukum Muladi berbincang dengan anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio saat mengikuti rapat RUU KUHP di kompleks Parlemen, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Salah satu anggota Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Anggara Suwahju meragukan klaim Pemerintah dan DPR yang mengatakan bahwa pembahasan RKUHP sudah hampir rampung.

Menurut Anggara selama ini minim keterbukaan pembahasan RKUHP kepada publik."Pemerintah juga terus menyatakan bahwa mereka melakukan pembahasan secara intensif. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan, karena perkembangan pembahasan dalam internal pemerintah tidak dapat diakses publik," katanya, Selasa (4/12/2018) kemarin.

Dari awal tahun 2018 hingga 9 Juli 2018, Anggara telah mendapatkan enam versi draft mulai dari draft per 2 Februari 2018, draft 8 Maret 2018, draft 9 April 2018, draft 28 Mei 2018, draft 26 Juni 2018, dan draft 9 Juli 2018.

"Dalam berbagai draft tersebut terjadi banyak perubahan rumusan pasal di RKUHP yang tidak jelas. Banyak rumusan yang telah diubah tersebut langsung begitu saja dibawa ke pembahasan DPR, yang dibahas dalam sidang terbuka hanya rumusan tindak pidana yang masuk ke dalam daftar pending isu," kata Anggara.

"Proses perubahan dan pembahasan dalam internal pemerintah dilakukan tertutup tanpa dapat diawasi oleh masyarakat dan DPR," lanjutnya.

Berdasarkan draft terakhir yang dapat diperoleh Anggara dan aliansinya, sedikitnya terdapat sembilan rapat internal pemerintah yang telah dilakukan, dan semua pembahasan dalam rapat tersebut tidak dapat diakses oleh publik.

Kesembilan rapat tersebut yaitu pada 26 Maret 2018, 9 April 2018, 16 Mei 2018, 28 Mei 2018, 5 Juni 2018, 25 Juni 2018, 26 Juni 2018, 28 Juni 2018, dan 9 Juli 2018.

"Proses pembahasan RKUHP yang tidak akuntabel ini secara jelas bertentangan dengan prinsip dan asas pembentukan peraturan perundangan yang mewajibkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka," kata Anggara.

Selain itu Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap prinsip-prinsip keterbukaan yang menjadi dasar dari demokrasi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku terdapat beberapa hal yang membuat pembahasan revisi UU KUHP ditunda hingga setelah Pemilu 2019 mendatang. Salah satunya sulitnya kuorum para anggota dewan mengingat sudah memasuki tahun kampanye.

Namun, Yasonna mengatakan bahwa pembahasan revisi UU KUHP sudah hampir selesai, tetapi masih kurang merapikan satu-dua hal lainnya.

"Ada beberapa isu sensitif yang perlu dibahas, tapi habis pemilu saja dibahasnya. Pasti adalah isu sensitif, tapi secara overal sudah hampir selesai. Itu laporan tim sama saya," katanya.

Baca juga artikel terkait RUU KUHP atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Irwan Syambudi