tirto.id - Anggota Panja RUU KUHP, Taufiqulhadi membantah revisi pasal perjudian bisa melegalkan judi di Indonesia. Melainkan, menurutnya, perluasan pasal tersebut akan mengetatkan izin untuk perjudian.
"Kalau misalnya izinnya untuk adu ayam berbulan-bulan tidak boleh," kata Taufiqulhadi di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Untuk lembaga yang akan memberikan izin perjudian, menurut Taufiqulhadi akan diberikan kepada kementerian terkait dengan hal itu.
"Kita lihat nanti siapa yang beri izin. Misalnya sekarang ini Kemensos," kata Taufiqulhadi.
Sehingga, menurut Taufiqulhadi, tidak perlu ada penundaan dalam pengesahan RUU KUHP pasal perjudian karena hanya menyisakan pembahasan perkara lembaga-lembaga yang berhak untuk memberi izin perjudian.
Perkara perluasan pasal perjudian di RUU KUHP sebelumnya sempat menjadi sorotan Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam. Ia menilai pasal 505 ayat (1) tentang Perjudian bisa mengarah pada legalisasi perjudian di Indonesia.
Menurutnya perubahan pasal 505 ayat 1 dengan tambahan kalimat "yang tanpa izin" bisa mengarah pada legalisasi perjudian. "Coba itu, berarti kalau yang punya izin boleh berjudi dong," kata Anam.
Untuk itu, Anam meminta DPR lebih cermat dalam merevisi UU KUHP. Pasalnya, kesalahan diksi bisa berakibat pada legalisasi sebuah tindakan yang sebelumnya telah dilarang secara hukum.
"Pengesahan (RUU KUHP) ya harus ditunda," kata Anam.
Anam mengusulkan agar DPR lebih aktif lagi mensosialisasikan RUU KUHP dan meminta pendapat ke kelompok masyarakat. Agar kesalahan revisi seperti di pasal perjudian tidak terjadi.
"Kita tidak hanya ngomong kesusilaan tapi juga dampak bagi masyarakat," kata Anam.
Ada pun RUU KUHP rencananya bakal disahkan pada Rapat Paripurna DPR 14 Februari mendatang.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora