Menuju konten utama

KPK: Memasukkan Pasal Tipikor di RUU KUHP Adalah Langkah Mundur

KPK menilai Indonesia berjalan mundur dengan memasukkan pasal tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP.

KPK: Memasukkan Pasal Tipikor di RUU KUHP Adalah Langkah Mundur
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Meletakkan kasus korupsi sebagai kejahatan biasa dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan langkah mundur terhadap semangat pemberantasan rasuah di Indonesia.

Pernyataan ini merupakan respons KPK atas rencana pemerintah dan DPR memasukkan pasal tindak pidana korupsi di RKUHP yang akan disahkan menjadi UU KUHP pada 17 Agustus mendatang.

"Di KUHP ancaman pidana [korupsi] lebih rendah, dan ada keringanan hukuman untuk perbuatan-perbuatan percobaan [sehingga] dapat membawa Indonesia berjalan mundur dalam pemberantasan korupsi," ucap Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (31/5/2018).

Febri pun membandingkan sikap negara dalam menyikapi peristiwa terorisme yang terjadi di Indonesia. Menurutnya Presiden dan DPR begitu responsif dengan melakukan pengesahan Undang-Undang Terorisme sebagai undang-undang khusus. Mereka tidak memilih memasukkan aturan tersebut dalam RUU KUHP yang membuat delik terorisme.

Hal ini berbeda sikap DPR terhadap pemberantasan korupsi dengan dimasukannya pasal tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP.

"Apakah saat ini korupsi tidak lagi dilihat sebagai kejahatan yang sangat membahayakan negara dan merugikan rakyat?" ucap Febri.

Pemerintah dan DPR juga menyatakan untuk mempersilakan pihak yang keberatan terhadap pasal korupsi di RKUHP dapat mengajukan judicial review ke MK setelah pengesahan. Hal ini, menurut Febri, amat disayangkan.

"Jika pemerintah dan DPR bersedia membuka diri untuk tidak memaksakan pengaturan delik korupsi di RUU KUHP, maka risiko pelemahan pemberantasan korupsi tidak perlu terjadi," ujar Febri.

Ia pun berharap pemerintah, dalam hal ini khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat meneruskan komitmennya dalam memberantas korupsi. Menurutnya, Jokowi pernah beberapa kali mencegah pelemahan terhadap KPK, misalnya terkait rencana revisi UU KPK yang tidak jadi dilakukan.

"Presiden dapat kembali memberikan sikap yang tegas untuk mengeluarkan delik korupsi dalam RUU KUHP," ucapnya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KUHP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yuliana Ratnasari