tirto.id - Ketua DPR, Bambang Soesatyo tidak sepakat dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dihapus dari RUU KUHP.
"KPK sudah punya UU, KPK itu kan UU-nya lex specialis. Jadi apa yang dikhawatirkan gitu?" kata Bambang di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Bambang pun berharap kepada KPK agar mendukung upaya perampungan RUU KUHP pada 17 Agustus nanti. Sementara terkait hal-hal yang sekiranya dianggap belum sempurna dan sesuai bisa diselesaikan melalui jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Harapan saya kepada publik atau masyarakat jangan RUU KUHP ini digagalkan," kata Bambang.
Akan tetapi, Bambang menyatakan Panja RUU KUHP siap menampung saran dari KPK dan ahli-ahli lainnya terkait pasal-pasal di dalam RUU KUHP.
"Menurut saya Semua masukan baik dari KPK, akademisi, pengamat, maupun masyarakat pasti akan ditampung dan akan dimasukkan dalam pasal-pasal di UU KUHP," kata Bambang.
Kemarin, KPK mengirimkan surat kepada Jokowi untuk meminta agar pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dicabut dari RUU KUHP. KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi, malah memperlemah pemberantasannya.
"Saya kira masyarakat Indonesia sebagai korban dari kejahatan korupsi ini akan mendukung jika Presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi dan sekaligus diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini," kata Jubir KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (29/5/2018).
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto