tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap Presiden soal Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan memperlemah pemberantasan korupsi.
KPK menilai terdapat sejumlah persoalan yang dianggap berisiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Presiden pernah beberapa kali mencegah pelemahan terhadap KPK, baik terkait rencana revisi UU KPK yang tidak jadi dilakukan ataupun hal lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (30/5/2018).
Pihaknya mengharapkan saat ini ketika pemberantasan korupsi terancam kembali jika RUU KUHP disahkan, Presiden dapat kembali memberikan sikap yang tegas untuk mengeluarkan delik korupsi dari RUU KUHP itu.
"Menyusun penguatan pengaturan delik korupsi melalui revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jauh lebih baik. Ditambah sejumlah aturan lain yang dibutuhkan seperti pembatasan transaksi tunai, perampasan aset, dan lain-lain," ucap Febri.
Menurut dia, menempatkan korupsi sebagai kejahatan biasa dengan meletakkannya di KUHP, ancaman pidana yang lebih rendah, dan keringanan hukuman untuk perbuatan-perbuatan percobaan dapat membawa Indonesia berjalan mundur dalam pemberantasan korupsi.
"Kita semestinya belajar dari bagaimana sikap negara menyikapi peristiwa terorisme yang terjadi di beberapa daerah baru-baru ini. DPR bersama Presiden telah melakukan pengesahan UU Terorisme sebagai UU khusus, bukan justru memilih memasukkan aturan tersebut di RUU KUHP yang juga memuat delik terorisme," ujarnya.
Sementara itu, kata dia, terkait dengan pertanyaan yang beredar di publik agar pihak-pihak yg keberatan dengan RUU KUHP ini nantinya mengajukan uji publik atau "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi setelah pengesahan, pihaknya pun sangat menyayangkan.
"Karena justru saat ini jika pemerintah dan DPR bersedia membuka diri untuk tidak memaksakan pengaturan delik korupsi di RUU KUHP, maka risiko pelemahan pemberantasan korupsi tidak perlu terjadi," ungkap Febri.
KPK pun telah mengirimkan lima surat kepada Presiden, Ketua Panja RKUHP DPR, dan Kemenkumham yang pada prinsipnya menyatakan sikap KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.
Di lain kesempatan, Ketua DPR Bambang Soesatyo berjanji institusinya segera menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU dan akan menjadi kado Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
"Kami juga melaporkan RUU KUHP sedang berjalan. Kami targetkan untuk memberikan hadiah kepada bangsa ini di tepat HUT RI nanti kita selesaikan ini dengan baik," kata Bambang saat memberikan sambutan dalam kegiatan buka puasa bersama dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berserta jajaran menteri di rumah dinasnya, Jakarta, Senin (28/5).
Dia berharap ketika 17 Agustus atau bertepatan pada hari kemerdekaan, Indonesia memiliki panduan hukum dengan KUHP baru.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri