Menuju konten utama
Rancangan KUHP

Polisi dan Jaksa Bakal Dilibatkan Dalam Hukum Adat

Polisi dan jaksa bakal dilibatkan dalam hukum adat agar tidak tumpang tindih dengan hukum lainnya.

Polisi dan Jaksa Bakal Dilibatkan Dalam Hukum Adat
Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)DIY, Candrika P. Ratri (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (31/7/2019). (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan memberikan kewenangan bagi polisi dan jaksa untuk terlibat dalam hukum adat.

Anggota Panja RKUHP DPR Nasir Djamil mengatakan hukum adat yang tertuang dalam RUU KUHP adalah hukum yang berlaku di masyarakat. Namun, agar tidak tumpang tindih dengan penegakan hukum lainnya, polisi dan jaksa bakal dilibatkan dalam hukum adat.

"Makanya kami minta sama pemerintah supaya ini harus clear karena mereka selama ini sudah punya peradilan adat," katanya saat dihubungi, Jumat (30/8/2019).

Meski masih ada perdebatan, pasal hukum adat akan tetap masuk dalam RUU KUHP. Alasannya, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, untuk menghargai hukum-hukum adat yang masih hidup di bumi Nusantara ini.

Menurut Nasir, sosialisasi masih perlu dilakukan pemerintah kepada masyarakat adat termasuk pula kepada aparat penegak hukumnya.

"Makanya diharapkan pemerintah harus lakukan pertemuan dengan masyarakat adat setelah UU ini jadi. Jadi tidak serta merta living law ini bisa langsung jadi dasar pemidanaan ya," ujarnya.

Untuk diketahui, draft RKUHP per 28 Agustus 2019 memasukkan pasal-pasal mengenai ketentuan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law.

Pasal 2 ayat (1) RKUHP menyebutkan KUHP tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam ketentuan pidana.

Kemudian Pasal 2 ayat (2) menyebutkan hukum yang hidup dalam masyarakat tetap berlaku di daerah hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-Undang ini, sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Nasir meminta pemerintah untuk membuat kompilasi hukum adat dari seluruh daerah setelah RKUHP ini sah menjadi undang-undang. Kemudian, hukum adat itu nantinya bisa ditindaklanjuti dalam peraturan daerah (perda).

"Perda ini akan dikompilasi menjadi hukum adat dan memang ini butuh biaya besar untuk melakukan penelitian. Nanti pemerintah mungkin bekerja sama dengan daerah-daerah itu melakukan peneltian terhadap hukum adat yang sedang berjalan selama ini," tuturnya.

Baca juga artikel terkait RUU KUHP atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Ringkang Gumiwang