Menuju konten utama

RKUHP Dianggap Terlalu Banyak Mengatur Urusan Privat Warga

Revisi KUHP rencananya rampung pada periode sekarang. Meski demikian bukan berarti aturan itu sudah bersih dari masalah. Perkara-perkara moral, misalnya, masih diancam hukuman penjara.

RKUHP Dianggap Terlalu Banyak Mengatur Urusan Privat Warga
Suasana Sidang Paripurna ke-3 tahun 2018-2019 di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd/18.

tirto.id - Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sempat tertunda karena pemilihan umum mulai dibahas lagi. DPR menargetkan semua rampung pada pekan kedua atau ketiga Juli, sebelum masa tugas mereka berakhir pada Oktober 2019.

Meski tinggal menghitung hari, bukan berarti peraturan ini sudah bersih dari kritik. Beberapa pihak menganggap masih ada pasal dalam RKUHP yang melewati batas karena mengurusi ranah privat atau moril warga negara.

Satu contoh saja, menurut KUHP versi revisi, hubungan seks konsensual antara dua orang yang belum menikah adalah pelanggaran hukum.

Sebagai pembanding, dalam hukum positif sekarang, dua orang yang berhubungan seks atas dasar suka-sama suka, ditambah keduanya telah dewasa (18 tahun atau lebih), tak bisa dijerat pasal perzinaan.

Ketua Divisi Kebijakan Hukum Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI Andreas Nathaniel Marbun menilai DPR mestinya tak meloloskan aturan-aturan semacam itu. Hukum positif semestinya mengatur saja kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan yang dianggap asusila, yang itu ditandai dengan adanya korban. Selama tidak ada, maka tak perlu diatur.

"Ini permasalahan 'unik' KUHP di Indonesia, terlalu banyak mikirin moral, sedangkan enggak fokus pada perbuatan yang menimbulkan bahaya," kata Andreas kepada reporter Tirto, Rabu (3/7/2019).

Bila pembahasan hanya terpaku di pasal-pasal yang mengatur moralitas, Andreas sanksi RKUHP bisa disahkan.

"Gara-gara mengurusi moral, RKUHP jadi enggak selesai-selesai. Kenapa enggak selesai? Karena permasalahan menjustifikasi untuk melarang atau tidak melarang suatu perbuatan berdasarkan moral saja itu menimbulkan masalah yang enggak bisa dijawab," jelas Andreas.

Kritik serupa disampaikan Direktur Program Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu.

"Kalau negara terlalu mengurusi hak privat warga, negara terlalu banyak mencampuri urusan warga, membatasi yang enggak penting, cuma untuk tujuan memenjarakan warga, bagi saya itu sifat kolonialisme," jelas Erasmus.

Cuek

Anggota Panja RKUHP, Arsul Sani, menegaskan bahwa pembahasan pasal kesusilaan telah hampir rampung. "Rasanya tidak ada yang berubah lagi," akunya.

Salah satu faktor yang mempercepat itu adalah disepakatinya keringanan hukuman. "Soal zina, awalnya ancaman penjara sembilan tahun, akhirnya menjadi dua tahun," tambah Arsul.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan pengurangan hukuman penjara juga terjadi pada kasus kumpul kebo. Pada draf terakhir hukumannya menjadi kurang dari satu tahun.

Menurut Arsul ini muncul karena legislator paham orang-orang ini sebetulnya bermaksud untuk menikah, tapi tidak bisa memenuhi syarat pernikahan yang diatur dalam Undang-Undang, misalnya umur, atau bahkan kendala biaya.

"Persoalannya terkait kendala untuk menikah. Intinya di kumpul kebo dianggap tidak ada pihak yang dirugikan," jelas Arsul.

Pasal kontroversial lain adalah terkait hubungan seks sesama jenis. Tahun lalu muncul desakan dari masyarakat sipil agar pada draf RKUHP dihapus frasa "sesama jenis" karena akan dianggap mengkriminalisasi kaum rentan.

Perkara lain adalah standar suatu perbuatan disebut cabul atau tidak. Ini belum diatur lebih detail.

Aspek-aspek inilah yang menurut Arsul akan dibahas dan dirampungkan sebelum masa sidang berakhir pada Juli 2019. Pembahasan ditargetkan sudah selesai dibahas di tingkat I, yakni tingkat panja bersama pemerintah. Bila tingkat I selesai, pembahasan akan dilanjutkan di tingkat II, yaitu membawanya ke rapat paripurna untuk kemudian disahkan.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Rio Apinino