tirto.id - Sidang uji materi yang membahas ketentuan tentang perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi tidak dihadiri DPR. "Pihak DPR tidak bisa hadir dalam persidangan hari ini, masih berhalangan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Adapun agenda pada persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait yaitu Komnas Perempuan dan Majelis Ulama Indonesia.
Sebagaimana diberitakan Antara, permohonan dari uji materi ini diajukan oleh Guru Besar Institut Pertanian Bogor Euis Sunarti, yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai pribadi, keluarga, dan masyarakat, atas berlakunya Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP.
Pasal-pasal tersebut merupakan ketentuan yang mengatur mengenai perzinaan, perkosaan, dan pencabulan.
Pada sidang pendahuluan, para pemohon menyampaikan bahwa KUHP disusun oleh mereka yang tidak meyakini Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia, karena KUHP disusun oleh para ahli hukum Belanda para ratusan tahun lalu.
Oleh sebab itu, para pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam KUHP tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak cukup jelas untuk melindungi hak konstitusional para pemohon. “Para pemohon juga meminta supaya pelaku kumpul kebo, homoseksual dan perkosaan sesama jenis untuk dapat dijerat dengan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal lima tahun,” jelas Arief.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari