Menuju konten utama

Eksekusi Mati Harus Menunggu Pengesahan UU KUHP

Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan harapan agar eksekusi mati para terpidana dapat dilaksanakan secepatnya. Akan tetapi, LSM menilai eksekusi mati seharusnya menunggu pengesahan UU KUHP yang menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman mati adalah sebagai pidana khusus alternatif.

Eksekusi Mati Harus Menunggu Pengesahan UU KUHP
Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono (kedua kiri). Antara Foto/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - LSM Institute for Criminal Justice Reform menyarankan, eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana pascalebaran ditunda menunggu pengesahan UU KUHP.

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Supriyadi Widodo, penegak hukum di Indonesia seperti berlomba-lomba menggunakan tuntutan hukuman mati dalam pengadilan dengan tujuan efek jera.

"Citra tegas yang dipertontonkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan cara mengeksekusi mati nampaknya menjadi populer di kalangan jaksa dan hakim Indonesia," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7).

Padahal, lanjutnya, saat ini RUU KUHP sedang melalui pembahasan di DPR RI di mana disepakati pelaksanaan hukuman mati adalah sebagai pidana khusus alternatif.

Berdasarkan data yang dihimpun LSM tersebut, jumlah terdakwa yang dijatuhi hukuman mati oleh hakim tingkat pengadilan negeri pada 2015 sebanyak 37 orang.

Sementara pada periode 2016 hingga Juni, Institute for Criminal Justice Reform mencatat jumlah terdakwa yang dijatuhi hukuman mati oleh hakim di tingkat pengadilan negeri adalah sekitar 17 orang.

Supriyadi mengungkapkan, pada 2016 atau 2015, hukuman mati yang dituntut jaksa dan diputuskan pengadilan, jumlahnya paling tinggi dalam kasus narkotika, kemudian kasus pembunuhan berencana.

Dia menegaskan bahwa hukuman mati seharusnya semakin jarang digunakan dalam pengadilan bila kebijakan hukuman mati berbasis efek jera. Dengan begitu, hukuman mati dinilai menunjukkan kegagalan.

LSM tersebut juga mendorong proses peradilan yang lebih berkualitas dalam kasus-kasus hukuman mati, antara lain karena masih banyaknya kelemahan terkait pengadilan yang adil dalam hukum acara pidana Indonesia.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan harapannya agar eksekusi mati para terpidana dapat dilaksanakan secepatnya.

"Ya saya berharap lebih cepat lebih baik. Tentunya kita lakukan semacam persiapan ulang lagi, selama ini memang sudah ada koordinasi, sudah ada persiapan. Tapi tentunya sebelum hari H harus dimatangkan lagi," kata Prasetyo ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (11/7).

Menurut Prasetyo, terdapat lebih dari dua terdakwa yang akan dieksekusi hukuman mati, termasuk bagi terdakwa yang berasal dari negara lain.

Jaksa Agung juga dalam sejumlah kesempatan lainnya menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pembatasan pengajuan grasi tidak akan mengganggu rencana eksekusi mati jilid III sehabis Lebaran.

Hal tersebut, lanjutnya, karena putusan MK tersebut tidak berlaku surut alias berlaku ke depan.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari