Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka menilai PT Pelabuhan Indonesia III melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, perusahaan plat merah tersebut mempekerjakan 224 pekerja berstatus magang sebagai outsourcing di anak perusahaannya, yakni PT Pelindo Daya Sejahtera.