Menuju konten utama
Round Up

Mengurai Kasus Penyiraman Hakim PN Pati & Dugaan Suap Rp1 Miliar

Lemparan air kemasan menodai wibawa hukum di PN Pati. Kini, MA bergerak tegas mengurai benang kusut tudingan suap Rp1 miliar.

Mengurai Kasus Penyiraman Hakim PN Pati & Dugaan Suap Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Pati. Foto/Pengadilan Negeri Pati
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Guyuran air gelas mineral di ruang audiensi Pengadilan Negeri (PN) Pati menjadi simbol runtuhnya kehormatan institusi peradilan di tengah pusaran tudingan suap panas senilai Rp1 miliar.

Insiden penyerangan fisik yang menimpa Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, kini menyeret pelaku ke ranah pidana kepolisian. Namun turut memantik penyelidikan internal berskala besar oleh Mahkamah Agung.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026) ketika Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dikoordinatori Supriyono alias Botok menggelar audiensi dengan PN Pati untuk mengawal persidangan perkara dugaan pencurian mesin kapal.

Sumpah Pocong dan Tudingan Suap di Benteng Peradilan

Dalam audiensi, Botok menuding ada hakim PN Pati yang menerima suap senilai Rp1 miliar. Dia kemudian menantang Retno melakukan sumpah pocong untuk membuktikan integritas pengadilan. Setelah Retno menolak tantangan tersebut dan memilih meninggalkan ruang audiensi, Botok menyiramkan air mineral kemasan gelas ke arahnya.

Di balik basahnya seragam kedinasan sang juru bicara, tersimpan kemarahan publik yang tak terkendali dan rahasia besar yang kini coba diurai oleh hukum. Ruang audiensi yang sakral pun berubah jadi panggung intimidasi massal yang berbalut tuntutan mistis.

Dr Heru Pramono

Juru Bicara Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., yang didampingi oleh unsur pimpinan Mahkamah Agung, pada Jumat, 9 Oktober 2026. foto/Rayfahd

Mahkamah Agung (MA) mengambil posisi tegas. Melalui Juru Bicara MA, Hakim Agung Heru Pramono, lembaga tertinggi ini telah melaporkan kekerasan fisik yang menimpa aparatur sipil peradilan pada pihak berwajib.

"Jadi, kalau sudah melaporkan ke yang berwajib tentunya kita serahkan sepenuhnya kalau itu berkaitan dengan apa namanya perbuatan tindak pidana. Yang prosesnya kita tidak akan melakukan intervensi dan sebagainya. Kami serahkan apakah memang benar perbuatan yang bersangkutan itu termasuk dalam kategori tindak pidana," ujar Heru dalam konferensi pers.

Heru menambahkan, masyarakat berhak merasa tidak puas terhadap penanganan suatu perkara. Namun penyaluran ketidakpuasan tersebut semestinya dilakukan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan tindakan fisik terhadap aparatur yang sedang menjalankan fungsi komunikasi pengadilan.

"Ketidakpuasan tersebut hendaknya disalurkan melalui mekanisme yang sah, baik melalui upaya hukum maupun mekanisme pengaduan, bukan dengan tindakan yang merendahkan martabat lembaga peradilan," lontar Heru.

Di sisi lain, pimpinan MA menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras aksi intimidasi terhadap aparatur peradilan yang sedang bertugas.

"Pimpinan Mahkamah Agung menyayangkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiyani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," tegas Heru.

Heru menyatakan pimpinan MA tidak akan mentoleransi segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang tengah menjalankan tugas kedinasan, dan akan menindaklanjuti insiden ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Oleh karena itu, pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Heru pun mengatakan, MA terus mengevaluasi dan memonitor efektivitas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terkait sistem pengamanan persidangan dan pengadilan agar perlindungan di seluruh badan peradilan di Indonesia semakin optimal.

Zero Tolerance Praktik Korupsi

Menanggapi tudingan suap yang dilontarkan Botok saat audiensi hingga berujung pada penyiraman tersebut, Heru mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan (Bawas) MA akan berinisiatif melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti jika ada laporan resmi, mengingat sejauh ini belum ada aduan masuk di Bawas MA.

"Tentu itu tadi kita dari Bawas pasti akan berinisiatif melakukan tindakan apabila itu ada memang laporan yang sampai atau bahkan dengan adanya berita ini juga akan dicoba ditindaklanjuti oleh Bawas apakah benar atau tidak apalagi diminta klarifikasi," jelasnya.

Heru menyebut masyarakat yang memiliki bukti pelanggaran kode etik oleh hakim atau aparatur pengadilan dapat melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) selaku pengawas eksternal, Badan Pengawasan MA (Bawas MA) selaku pengawas internal, atau pengadilan tinggi setempat. Ia juga mengimbau seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama memperkuat pengawasan terhadap hakim dan aparaturnya menyusul insiden ini.

Ia turut menegaskan komitmen MA menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi di pengadilan atau judicial corruption.

"Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur pengadilan yang melakukan praktik transaksional perkara. Jikalau masih ada yang melakukannya, hanya ada dua pilihan: dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum," tegasnya.

Perdebatan Hukum: Penganiayaan Murni atau Penghinaan Peradilan?

Ilustrasi Sidang

Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

Di balik jeruji yang menanti pelaku, insiden ini menuai sorotan di kalangan pakar hukum pidana nasional mengenai pasal yang tepat untuk menjerat pelaku.

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menjelaskan tindakan penyiraman tersebut secara kualifikasi hukum masuk dalam rumusan tindak pidana penganiayaan terhadap tubuh atau badan seseorang, terlepas dari ada atau tidaknya luka berat yang ditimbulkan.

"Kalau dari sisi tindak pidana ini masuk dalam rumusan penyerangan ya, penyerangan terhadap badan atau tubuh. Jadi, maksudnya ke penganiayaan. Nah, tinggal penganiayaan ini nanti mau apa? Mengakibatkan luka berat atau tidak. Tidak mengakibatkan luka berat pun, itu merupakan tindak pidana, tetap," kata Aan.

Ia menegaskan, insiden ini tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap peradilan atau contempt of court. Hal itu karena peristiwanya tidak terjadi dalam proses persidangan dan sasarannya bukan hakim yang tengah memeriksa perkara, melainkan juru bicara yang sedang menyampaikan keterangan.

"Ini masuk ke pidana umum karena yang bersangkutan kan tidak dalam persidangan. Kalau yang dihina adalah persidangannya, maka yang diserang adalah proses persidangan itu sendiri. Tapi kalau juru bicara yang sedang menyampaikan keterangan, ya, tentunya ini di luar dari proses persidangan, sehingga lebih kepada aspek tindak pidananya," ujarnya.

Aan turut menyoroti lemahnya sistem perlindungan bagi hakim dan aparatur peradilan, yang menurutnya selama ini bersifat insidental dan hanya hadir ketika ada ancaman fisik yang dinilai mendesak. Ia mendorong pengadilan memiliki satuan pengamanan internal permanen, serupa dengan yang sudah diterapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak insiden perusakan pada masa lalu.

"Hakim itu resikonya besar, sementara keamanannya kan insidental. Kalau menurut saya, seharusnya ada pengamanan internal pengadilan sendiri yang bisa menjadi preferensi di awal, seperti security atau satpam yang memang khusus ditugaskan untuk menjaga jalannya peradilan," katanya.

Ia mengakui persoalan anggaran kerap menjadi kendala utama penguatan pengamanan pengadilan, namun menegaskan hal itu tidak boleh menjadi alasan mengabaikan keselamatan hakim yang sedang mengambil keputusan.

"Jangan sampai hakim itu dalam memutuskan itu tanpa ada perlindungan apa pun dari negara. Ini harus betul-betul menjadi perhatian dan jadi prioritas, tidak hanya karena berasumsi kurangnya biaya," ujarnya.

Berbeda dengan Aan, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pelaku dari insiden ini dapat dikenakan sangkaan berlapis, yakni tindak pidana penganiayaan sekaligus dugaan contempt of court.

"Tindakan tersebut bisa dikenakan sangkaan berlapis, baik tindak pidana penganiayaan maupun dugaan contempt of court, karena peristiwa terjadi saat juru bicara pengadilan sedang memberikan penjelasan terkait penanganan perkara di lingkungan pengadilan," kata Abdul Fickar.

Ia menambahkan, apabila insiden tersebut turut mengakibatkan kerusakan barang atau fasilitas pengadilan, pelaku juga dapat dijerat pasal tambahan.

"Jika dalam insiden itu ada barang yang rusak, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal tindak pidana perusakan selain penganiayaan," ujarnya.

Rapuhnya Benteng Keamanan di Pengadilan Daerah

ilustrasi kurangnya perlindungan hukum

ilustrasi kurangnya perlindungan hukum. FOTO/iStockphoto

Terlepas dari pasal apa yang akan diketuk di meja hijau nanti, insiden di Pati menjadi alarm keras bagi sistem Pengamanan Dalam (Kamdal) lembaga peradilan di daerah.

Abdul Fickar menyoroti kemungkinan adanya kelalaian dalam sistem Kamdal di lingkungan pengadilan, mengingat secara aturan pengamanan internal maupun koordinasi dengan aparat kepolisian seharusnya sudah dapat diantisipasi sejak awal, khususnya untuk perkara yang menyita perhatian publik.

"Pengadilan sebenarnya tinggal berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memperkuat pengamanan dalam penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan gesekan dengan massa, karena kerangka aturannya sudah cukup memadai," tuturnya.

Sebagai informasi, insiden penyiraman ini terjadi di tengah proses sidang praperadilan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang masih berlangsung hingga 16 Oktober 2026.

Komisi Yudisial (KY) telah berkoordinasi dengan PN Pati terkait dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan (PMKH), sekaligus mendorong efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan menyusul insiden tersebut.

Belakangan, AMPB justru menggelar demonstrasi lanjutan di PN Pati dan mendesak pembubaran KY, menyusul respons sejumlah pihak terhadap insiden penyiraman tersebut.

Baca juga artikel terkait ANARKISME atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - News Plus
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Siti Fatimah