tirto.id - Mahkamah Agung (MA) tidak menoleransi aksi kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, Jumat (9/10/2026) lalu. MA mengaku akan menindaklanjuti secara serius dan memproses hukum terkait aksi kekerasan tersebut.
"Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Oleh karena itu, pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Juru Bicara Mahkamah Agung, Heru Pramono, di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Heru menyatakan MA prihatin sekaligus mendukung Retno beserta jajaran Pengadilan Negeri Pati untuk tegar menjalankan tugas.
Heru pun menegaskan, tindakan penyiraman maupun bentuk intimidasi apa pun tidak dapat dibenarkan dalam hukum, terlepas dari apapun bentuk alasan ketidakpuasan pihak yang bersengketa.
Dalam kesempatan yang sama, Heru juga menggarisbawahi bahwa setiap ketidakpuasan atas penanganan sebuah perkara di pengadilan sewajarnya disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah dan beradab, seperti lewat upaya hukum banding, kasasi, maupun jalur pengaduan resmi, bukan melalui tindakan arogan atau merendahkan martabat aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, MA mengingatkan komitmennya dalam menegakkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk praktik korupsi maupun pelanggaran etik di lingkungan peradilan.
MA, kata Heru, mempersilakan masyarakat untuk melapor melalui pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, pengawas internal Badan Pengawasan Mahkamah Agung, maupun pengadilan tinggi apabila menemukan pelanggaran kode etik atau praktik transaksional yang dilakukan oleh oknum aparat peradilan.
Meski insiden di Pengadilan Negeri Pati menimbulkan ketegangan tersendiri, Mahkamah Agung meminta agar seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama hingga banding di empat lingkungan peradilan untuk senantiasa meningkatkan sistem pengawasan internal, memperkuat koordinasi, serta menjaga kualitas pelayanan profesional kepada para pencari keadilan.
MA juga memastikan bahwa satu insiden pelanggaran oleh pihak luar tidak boleh menurunkan standar profesionalisme dan integritas aparatur penegak hukum di Indonesia. Kini, MA menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
"Tentu ada prosesnya apabila tadi informasinya bahwa pengadilan tingkat pertama atau Satker yang sudah melaporkan misalnya kita lihat nanti perkembangan dari laporan tersebut bagaimana penyidik menindaklanjuti dan sebagainya," kata Heru.
Sebelumnya beredar video Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersitegang dengan Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, usai melemparkan tuduhan dugaan pemerasan dan suap yang disebut mencapai Rp1 miliar.
Ketegangan memuncak saat Botok menantang Retno untuk melakukan sumpah pocong. Retno pun memilih untuk meninggalkan ruang audiensi. Tidak lama berselang, Botok menyiram air mineral kemasan ke arah Retno yang sedang berjalan keluar ruangan.
Aksi Botok pun terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































