Menuju konten utama

Menyoal Karhutla Tak Kunjung Jadi Status Bencana Nasional RI

Dudung menilai pemerintah masih mampu menangani karhutla tanpa status bencana nasional meski kebakaran terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Menyoal Karhutla Tak Kunjung Jadi Status Bencana Nasional RI
Warga berupaya memadamkan kebakaran lahan yang mendekati kawasan permukiman di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/10/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya menyebutkan sejak penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 1 Juni hingga 8 Oktober 2026 total luas karhutla telah mencapai 1407,75 hektare dalam 832 kejadian kebakaran. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas di sejumlah wilayah Indonesia. Di tengah peningkatan titik panas dan luas kebakaran yang mencapai ratusan ribu hektare sepanjang Januari hingga Juli 2026, penanganan karhutla masih mengandalkan operasi pemadaman, patroli, dan koordinasi antarlembaga.

Data Sistem Informasi Deteksi Dini Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat 793 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Indonesia hingga Sabtu (10/10/2026) pukul 21.00 WIB. Jumlah tersebut meningkat 356 titik dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 437 titik.

Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan lonjakan titik panas paling signifikan, dari 122 menjadi 288 titik. Peningkatan juga terjadi di Kalimantan Barat, dari 13 menjadi 44 titik, serta Kalimantan Selatan, dari 13 menjadi 28 titik.

Secara keseluruhan, enam wilayah prioritas pengendalian karhutla, yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau, mencatat 421 titik panas. Jumlah tersebut meningkat dari 270 titik pada hari sebelumnya.

Terkini, total hotspot 2026 yang masih aktif berdasarkan data SiPongi per Oktober 2026 mencapai 6.116 titik berdasarkan pengamatan pendekatan NASA-Terra/Aqua.

Kementerian Kehutanan mengingatkan bahwa titik panas merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang terdeteksi satelit. Data tersebut tidak bisa langsung disamakan dengan jumlah kejadian kebakaran ataupun luas lahan yang terbakar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyebut data SiPongi mencatat luas kebakaran hutan dan lahan mencapai 202.004,30 hektare sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut belum mencakup keseluruhan luas kebakaran hingga Oktober.

“Penghitungan untuk periode berikutnya masih memerlukan analisis citra satelit serta verifikasi dengan hasil pemeriksaan dan laporan penanganan di lapangan, agar angka yang disampaikan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ristianto kepada Tirto, Senin (12/10/2026).

Menguji Kriteria Bencana Nasional

Titik karhutla yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia memunculkan wacana status karhutla sebagai bencana nasional. Pertanyaannya, apakah memungkinkan?

Pakar kebencanaan, Eko Teguh Paripurno, mengatakan, penetapan status bencana nasional perlu mempertimbangkan sejumlah indikator, bukan hanya luas wilayah yang terbakar atau banyaknya titik panas. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.

“Memang tidak mudah ya menetapkan sebagai bencana nasional. Ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan,” ujar Eko kepada Tirto, Senin (12/10/2026).

Menurut Eko, ada empat aspek yang perlu diperhatikan, yakni eskalasi dampak dan kerusakan, kapasitas sumber daya lokal, kelumpuhan infrastruktur dan ekonomi, serta cakupan wilayah terdampak.

Aspek dampak dan kerusakan, misalnya, dapat dilihat dari jumlah korban jiwa dan banyaknya penduduk yang terdampak. Sementara itu, kapasitas sumber daya lokal berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah mengerahkan personel, peralatan, dan sumber daya lain untuk menangani bencana.

Aspek berikutnya adalah kelumpuhan infrastruktur dan ekonomi akibat kerusakan. Cakupan wilayah juga menjadi pertimbangan untuk menilai skala bencana yang terjadi.

Ia menjelaskan, kemampuan pemerintah daerah menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian. Ketika pemerintah daerah tidak lagi mampu mengerahkan personel dan peralatan untuk menangani bencana, kondisi tersebut perlu diperhitungkan dalam menentukan kebutuhan dukungan yang lebih besar.

Meski demikian, keterlibatan pemerintah pusat tidak harus selalu menunggu penetapan status bencana nasional. Menurut Eko, penanganan dapat dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk BNPB, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan relawan.

Dengan demikian, pembahasan mengenai status bencana nasional perlu dibedakan dari persoalan dukungan operasional. Status kedaruratan memiliki pertimbangan tersendiri, sedangkan pengerahan sumber daya dapat dilakukan melalui mekanisme koordinasi antarlembaga sesuai kebutuhan penanganan.

Eko juga menyinggung kemungkinan konsekuensi ekonomi dan hukum yang berkaitan dengan penetapan keadaan darurat nasional. Salah satunya adalah klausul keadaan kahar atau force majeure dalam kontrak yang dapat berkaitan dengan kegiatan ekonomi di wilayah terdampak maupun di luar wilayah tersebut.

Ia mencontohkan sektor penerbangan yang dapat mengalami kerugian ketika kabut asap mengganggu operasional. Namun, dampak ekonomi tersebut perlu dibedakan dari indikator hukum penetapan status bencana nasional.

karhutla di Sumsel

Tim Manggala Agni melakukan pemadaman karhutla di Sumsel. FOTO/Manggala Agni

Persoalan parameter penetapan status bencana nasional turut disoroti dalam studi Zuhriyah dan Phahlevy (2026). Penelitian tersebut menilai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 belum menyediakan tolok ukur hukum yang jelas dan terukur untuk menentukan kapan suatu bencana harus ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana memuat sejumlah indikator penetapan status dan tingkat bencana, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi. Namun, menurut penelitian tersebut, indikator itu belum disertai ambang batas kuantitatif maupun kualitatif yang pasti.

Melalui analisis komparatif terhadap sejumlah peristiwa bencana besar, mulai dari tsunami Aceh pada 2004, gempa Yogyakarta pada 2006, lumpur Lapindo di Sidoarjo pada 2006, gempa dan tsunami Palu pada 2018, hingga banjir bandang Sumatra pada 2025, penelitian itu menemukan perbedaan dalam penentuan status dan penanganan bencana.

Zuhriyah dan Phahlevy menilai keputusan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan indikator yang tercantum dalam undang-undang, tetapi juga dapat dipengaruhi pertimbangan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta dinamika politik dan kebijakan.

Penelitian tersebut juga menyoroti belum adanya Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana yang diamanatkan Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan penanganan bagi korban, terutama dalam penyaluran bantuan logistik, pendanaan rekonstruksi, dan pemulihan pascabencana.

Oleh karena itu, penelitian tersebut mendorong pembentukan Peraturan Presiden yang memuat indikator dan tolok ukur penetapan status bencana nasional secara objektif, terukur, dan konsisten. Aturan yang lebih terperinci dinilai penting untuk memperjelas dasar pengambilan keputusan dan menjamin perlindungan bagi masyarakat terdampak.

Dalam konteks karhutla, kejelasan parameter tersebut relevan untuk menilai kebutuhan penanganan berdasarkan tingkat kerusakan, luas wilayah terdampak, risiko kesehatan, dan kemampuan pemerintah daerah. Namun, penetapan status bencana nasional tetap memerlukan penilaian terhadap kondisi aktual serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Siagakan Ribuan Personel

Di tengah peningkatan titik panas, Kementerian Kehutanan menyatakan penanganan karhutla dilakukan melalui pemantauan, verifikasi lapangan, dan pengerahan operasi darat maupun udara.

Ristianto menyebut Kementerian Kehutanan memiliki 2.579 personel Manggala Agni untuk pengendalian karhutla. Selain itu, sebanyak 5.000 aparatur sipil negara (ASN) kementerian tersebut disiagakan untuk diperbantukan apabila diperlukan.

“Kami terus mengevaluasi kebutuhan dukungan agar penanganan dapat dilakukan secara terarah pada wilayah yang membutuhkan,” kata Ristianto.

Karhutla di Palangka Raya meluas

Petugas berupaya memadamkan kebakaran lahan yang mendekati kawasan permukiman warga di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/10/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya menyebutkan sejak penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 1 Juni hingga 8 Oktober 2026 total luas karhutla telah mencapai 1407,75 hektare dalam 832 kejadian kebakaran. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj.

Pemerintah juga menyiagakan 61 unit armada udara. Sebanyak 17 unit digunakan untuk patroli dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), sedangkan 44 unit lainnya disiapkan untuk operasi pemboman air atau water bombing. Operasi tersebut dilakukan secara terpadu oleh Manggala Agni bersama BNPB, TNI, Polri, BMKG, BPBD, pemerintah daerah, masyarakat, relawan, dan dunia usaha.

Di darat, penanganan mencakup patroli rutin, pemeriksaan lokasi, pemadaman langsung, penyekatan penjalaran api, pembasahan, hingga pendinginan. Langkah tersebut terutama diperlukan di kawasan gambut karena bara api dapat bertahan di bawah permukaan meskipun api di permukaan sudah tidak terlihat.

Ristianto mengatakan kesiapsiagaan tetap dipertahankan karena perkembangan kebakaran dapat berubah sewaktu-waktu.

“Prioritas Kementerian Kehutanan adalah mempercepat pengendalian, mencegah kebakaran meluas, serta melindungi masyarakat dan kawasan hutan,” ujarnya.

Namun, kesiapan personel dan armada pemadaman belum cukup untuk menggambarkan keseluruhan efektivitas penanganan karhutla. Evaluasi juga perlu mencakup pencegahan kebakaran berulang, perlindungan warga dari paparan asap, dan pemulihan kawasan yang terbakar.

Kerusakan Gambut Memperbesar Risiko Kebakaran

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, mengatakan karhutla, terutama di kawasan gambut, tidak dapat dipahami hanya sebagai akibat musim kemarau atau fenomena alam. Menurutnya, faktor iklim memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi kerentanan kawasan juga dipengaruhi kondisi ekosistem dan tata kelola lahan.

Gambut yang masih basah secara alami cenderung lebih sulit terbakar. Sebaliknya, pengeringan melalui pembangunan kanal dan hilangnya tutupan lahan dapat membuat gambut lebih rentan terhadap kebakaran.

Ketika muka air gambut turun, lapisan organik yang sebelumnya jenuh air menjadi lebih kering. Api yang masuk ke lapisan tersebut dapat menjalar di bawah permukaan tanah sehingga lebih sulit dideteksi dan dipadamkan.

“Dampaknya tidak berhenti pada hilangnya tutupan vegetasi, tetapi juga mencakup pelepasan karbon, kehancuran habitat, penurunan kualitas udara, serta ancaman terhadap kesehatan dan penghidupan masyarakat,” kata Putra kepada Tirto, Senin (12/10/2026).

Oleh karena itu, Putra menilai pemerintah perlu mengevaluasi pola kebakaran bersamaan dengan riwayat pembukaan lahan, keberadaan kanal drainase, perubahan tutupan lahan, kondisi muka air tanah, serta kepatuhan pemegang izin terhadap kewajiban perlindungan ekosistem gambut.

Apabila kebakaran berulang di wilayah yang sama, terutama pada kawasan yang mengalami pengeringan atau perubahan fungsi ekosistem, kondisi tersebut perlu menjadi dasar evaluasi tata kelola lahan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa hubungan spasial antara kebakaran dan wilayah konsesi tidak otomatis membuktikan pihak yang menyebabkan kebakaran. Penentuan tanggung jawab membutuhkan pemeriksaan lapangan, penelusuran riwayat pengelolaan, bukti sumber api, dan pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan.

Karhutla di Palangka Raya meluas

Petugas menarik selang saat memadamkan kebakaran lahan yang mendekati kawasan permukiman warga di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/10/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya menyebutkan sejak penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 1 Juni hingga 8 Oktober 2026 total luas karhutla telah mencapai 1407,75 hektare dalam 832 kejadian kebakaran. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj.

Putra menilai pencegahan karhutla tidak akan efektif apabila pemerintah hanya berfokus pada pemadaman setelah api muncul. Pemerintah juga perlu memastikan pemanfaatan lahan tidak merusak fungsi hidrologis gambut dan kawasan yang telah terdegradasi mendapatkan pemulihan.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pembasahan kembali gambut atau rewetting, pembangunan dan pemeliharaan sekat kanal sesuai kondisi hidrologis, pemulihan vegetasi, serta pemantauan tinggi muka air.

Langkah itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang mengatur perlindungan fungsi ekosistem gambut, termasuk fungsi hidrologisnya.

Menurut Putra, keberhasilan kebijakan karhutla tidak cukup diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan atau jumlah sarana pemadaman yang dibangun. Pemerintah juga perlu menunjukkan sejauh mana kerusakan hidrologis dapat dicegah, kawasan terdegradasi dipulihkan, dan kejadian kebakaran berulang ditekan.

Pemulihan Tak Berhenti Setelah Api Padam

Persoalan pemulihan pascakebakaran juga menjadi perhatian Eko Teguh Paripurno. Ia menilai penanganan karhutla tidak seharusnya dianggap selesai setelah api berhasil dipadamkan.

Menurut Eko, pemulihan semestinya diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekosistem dan memastikan keberlanjutannya. Hal tersebut mencakup pemulihan tata air, kondisi tanah, penyimpanan karbon, vegetasi, keanekaragaman hayati, serta habitat satwa yang terdampak.

“Harusnya pemulihan kebakaran hutan itu harus mengembalikan fungsi ekosistem atau memastikan keberlanjutan ekosistem,” ujar Eko.

Ia menilai pendekatan yang hanya berorientasi pada pemadaman berisiko mengabaikan kerusakan ekologis dalam jangka panjang. Pemulihan perlu mencakup rehabilitasi kawasan dan upaya menghidupkan kembali fungsi ekosistem yang rusak.

Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian Pantau Gambut terhadap efektivitas restorasi. Putra mengatakan pembangunan sekat kanal, sumur bor, atau program restorasi tidak otomatis menjamin pemulihan apabila infrastruktur tidak berfungsi, tidak terpelihara, atau tidak dirancang berdasarkan kondisi hidrologis kawasan.

Kualitas udara di Palembang

Kendaraan melintas di atas Jembatan Ampera yang tertutup kabut asap Palembang, Sumatera Selatan, Senin (5/10/2026). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/agr

Menurut Putra, pemulihan perlu diukur melalui perubahan tinggi muka air tanah, kelembapan gambut, pemulihan vegetasi, dan penurunan kejadian kebakaran dalam jangka panjang.

Putra juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pemegang izin. Pemerintah perlu menjelaskan hasil pemeriksaan di lokasi kebakaran, mengidentifikasi dugaan pelanggaran, serta mengungkap tindakan korektif dan sanksi yang dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran.

Di sisi lain, dampak terhadap masyarakat perlu menjadi bagian dari evaluasi. Paparan asap dapat mengganggu kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan aktivitas ekonomi warga. Karena itu, penanganan karhutla juga perlu mencakup akses layanan kesehatan, informasi risiko, dan perlindungan masyarakat di wilayah terdampak.

Putra merujuk kajian Pantau Gambut yang diberitakan Reuters pada 5 Oktober 2026. Berdasarkan kajian tersebut, sekitar 3 persen kawasan gambut yang terbakar selama periode 2015–2019 telah kembali menjadi hutan.

Angka itu menunjukkan bahwa pemulihan ekosistem pascakebakaran merupakan tantangan jangka panjang. Evaluasi kebijakan, menurut Putra, perlu melihat hasil ekologis yang dicapai, bukan hanya kegiatan yang telah dilaksanakan.

Mengukur Keberhasilan Penanganan Karhutla

Putra menyebut ada sejumlah indikator untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam menangani karhutla. Indikator tersebut mencakup penurunan luas dan frekuensi kebakaran secara konsisten, pemulihan fungsi hidrologis gambut, penegakan hukum terhadap pelanggaran, perlindungan kesehatan dan penghidupan masyarakat, serta transparansi pelaksanaan kebijakan.

“Penurunan jumlah hotspot dalam periode tertentu tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti keberhasilan, sebab angka tersebut juga dipengaruhi curah hujan, suhu, kondisi angin, dan faktor iklim lainnya. Selain itu, hotspot merupakan indikasi anomali termal yang perlu diverifikasi dan tidak selalu identik dengan jumlah kejadian kebakaran,” kata Putra.

Evaluasi perlu membandingkan luas lahan terbakar, frekuensi kebakaran berulang di lokasi yang sama, durasi kebakaran, dan tingkat keparahan kebakaran gambut antartahun dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi iklim.

Pemerintah juga perlu membuka data mengenai luas lahan terbakar, wilayah konsesi terdampak, kondisi hidrologis, hasil pengawasan, penegakan hukum, anggaran pencegahan, dan capaian restorasi agar kebijakan dapat dievaluasi publik.

“Jadi, persoalan strukturalnya adalah kesenjangan antara kebijakan yang sudah tersedia dan hasil nyata di lapangan,” ujar Putra.

Kebakaran lahan di Pemulutan

Foto udara warga berusaha memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Rabu (30/9/2026). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

Menurutnya, keberadaan regulasi tidak otomatis menjamin ekosistem terlindungi apabila penerapannya tidak konsisten dan kerusakan yang terjadi tidak ditindaklanjuti.

Dalam konteks penetapan status bencana nasional, evaluasi tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai status kedaruratan perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan efektivitas penanganan di lapangan.

Status bencana nasional perlu dinilai berdasarkan indikator hukum dan kondisi kedaruratan. Sementara itu, keberhasilan penanganan karhutla perlu diuji melalui kemampuan pemerintah mengendalikan kebakaran, melindungi masyarakat, mencegah kejadian berulang, dan memulihkan ekosistem yang rusak.

Pemerintah Fokus Penanganan

Menko Polkam, Jenderal (purn) Dudung Abdurrahman, menegaskan bahwa pemerintah belum berencana mengambil opsi untuk menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.

"Belum. Masih mampu kita menangani," kata Dudung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Dudung menegaskan pemerintah telah turun semaksimal mungkin dalam penanganan bencana karhutla. Dia mengatakan, pemerintah sudah menggelar operasi darat dengan mengerahkan prajurit, baik TNI-Polri hingga BNPB. Dia pun memastikan Presiden Prabowo ingin permasalahan karhutla rampung secepatnya.

"Ya Presiden targetnya adalah secepat mungkin. Beliau sangat konsentrasi betul masalah Karhutla ini," kata Dudung.

Dudung Abdurrahman

Menkopolkam, Dudung Abdurrahman, usai menjalani sertijab dengan Djamari A. Chaniago, Senin (5/10/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher