Indeks Reklamasi Jakarta
Pemprov DKI Bentuk Tim Khusus Awasi Kelanjutan Reklamasi
DKI Jakarta dan pemerintah pusat membentuk tim gabungan pengawas reklamasi pasca pencabutan moratorium.
Cara Koalisi Nelayan Melawan Pencabutan Moratorium Reklamasi
Selain akan mengajukan gugatan ke PTUN, KSTJ juga akan melaporkan ke Ombudsman terkait pencabutan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta.
Moratorium Dicabut, KLHK Segera Panggil Pengembang Pulau G
Pasca-moratorium dicabut, KLHK akan memanggil PT Muara Wisesa Samudera selaku Pulau G reklamasi teluk Jakarta, hari ini.
Pengembang Pulau G Diminta Perbaiki Lagi Amdal Perubahan
Pengembang Pulau G akan diminta memperbaiki lagi dokumen Amdal Perubahan. Perbaikan itu mengikuti pilihan solusi, yang akan ditetapkan Kemenko Kemaritiman, untuk mengatasi gangguan terhadap PLTGU Muara Karang.
Solusi untuk Gangguan Pulau G ke PLTGU Segera Ditentukan
Tim teknis bentukan Kemenko Kemaritiman sudah menentukan solusi untuk mengatasi gangguan Pulau G terhadap PLTGU Muara Karang. Solusi itu akan diusulkan kepada Menteri Luhut Pandjaitan untuk segera disetujui.
Luhut Mengklaim Sudah Tak Ada Masalah Listrik di Pulau G
Masalah listrik di Pulau G, menurut Luhut sudah bisa teratasi dengan rekayasa teknologi, sehingga reklamasi Pulau G bisa dilanjutkan.
KPK dan Gubernur DKI Enggan Komentar soal Raperda Reklamasi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang enggan berkomentar soal surat Pemprov DKI ke KPK terkait rekomendasi untuk melanjutkan pembahasan tentang reklamasi.
DKI Segera Manfaatkan Lahan Hasil Kontribusi Reklamasi Ancol
Pemprov DKI Jakarta segera memanfaatkan lahan hasil kontribusi proyek reklamasi Ancol untuk kebutuhan Asian Games 2018, rumah singgah dan kantor pejabat pemerintahan Kepulauan Seribu.
SK Pencabutan Moratorium Pulau C D G Diterbitkan Bersamaan
Kebijakan moratorium untuk Pulau G sedang dikaji oleh Kementerian LHK setelah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan dokumen Amdal Perubahan.
Pemerintah Putuskan Cabut Moratorium Reklamasi Pulau C dan D
Surat Keputusan (SK) pencabutan moratorium Pulau C dan D akan diterbitkan minggu depan.
Ombudsman Pertanyakan Etika Pemerintah Terkait HGB Pulau D
Ombudsman menilai penerbitan sertifikat HGB atas Pulau D tidak etis sebab berlangsung menjelang Gubernur Djarot Saiful Hidayat lengser.
Ombudsman Nilai Gubernur DKI Harus Ketahui Izin HGB Pulau D
Ombudsman RI menilai bahwa gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, harus mengetahui perihal pemberian izin Hak Guna Bangunan Pulau D.
Pemerintah Dinilai Tak Konsisten dalam Proyek Reklamasi
Pemberian sertifikat HPL Pulau C dan D oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang ke Pemprov DKI dianggap sebagai ketidakkonsistenan pemerintah terkait proyek reklamasi.
Djarot: Moratorium Reklamasi Sedang Dibahas Kemenko Maritim
Pemanfaatan pulau C dan D tinggal menunggu moratorium dicabut dan dua Raperda tentang Reklamasi disahkan oleh DPRD.
Penolak Reklamasi: Sertifikat HPL Pulau C dan D Cacat Hukum
Sejumlah aktivis dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai Penerbitan sertifikat HPL Pulau C dan D bertentangan dengan hukum.
BPN DKI: Hak Guna Bangunan Pulau Reklamasi Bisa Diterbitkan
BPN DKI Jakarta mengklaim Hak Guna Bangunan (HGB) di pulau-pulau hasil reklamasi teluk Jakarta bisa diterbitkan. Tapi, HGB itu belum bisa melegalkan pendirian bangunan di pulau reklamasi selama 2 Raperda Reklamasi belum dibentuk.
Djarot Klaim Keuntungan Reklamasi Pulau D Capai 45 Persen
"5 persen dalam bentuk lahan, nanti bisa bangun dermaga, rusun nelayan, 20 persen untuk RTH, 5 persen untuk Ruang Terbuka Biru (embung), lalu untuk Fasos Fasum 15 persen," kata Djarot.
DPRD DKI: Pemanfaatan Pulau Reklamasi Jadi Urusan Anies
Wakil Ketua DRPD DKI Jakarta Muhammad Taufik mendesak pembahasan perjanjian kerja sama pemanfaatan pulau reklamasi, yakni antara Pemprov DKI dengan PT KNI, dihentikan.
Pemberian Sertifikat Pulau C & D Sudah Kewajiban Pemerintah
Budi Situmorang mengatakan, pemberian sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau C dan D kepada Pemprov DKI tidak melanggar prosedur.
DKI Lanjutkan Proses Perizinan Terkait Pulau Reklamasi
Pemprov DKI Jakarta melanjutkan proses pengurusan perizinan pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah jadi, seperti Pulau C dan D.