Pengembang Pulau G akan diminta memperbaiki lagi dokumen Amdal Perubahan. Perbaikan itu mengikuti pilihan solusi, yang akan ditetapkan Kemenko Kemaritiman, untuk mengatasi gangguan terhadap PLTGU Muara Karang.
Tim teknis bentukan Kemenko Kemaritiman sudah menentukan solusi untuk mengatasi gangguan Pulau G terhadap PLTGU Muara Karang. Solusi itu akan diusulkan kepada Menteri Luhut Pandjaitan untuk segera disetujui.
Pemprov DKI Jakarta segera memanfaatkan lahan hasil kontribusi proyek reklamasi Ancol untuk kebutuhan Asian Games 2018, rumah singgah dan kantor pejabat pemerintahan Kepulauan Seribu.
Pemberian sertifikat HPL Pulau C dan D oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang ke Pemprov DKI dianggap sebagai ketidakkonsistenan pemerintah terkait proyek reklamasi.
BPN DKI Jakarta mengklaim Hak Guna Bangunan (HGB) di pulau-pulau hasil reklamasi teluk Jakarta bisa diterbitkan. Tapi, HGB itu belum bisa melegalkan pendirian bangunan di pulau reklamasi selama 2 Raperda Reklamasi belum dibentuk.
"5 persen dalam bentuk lahan, nanti bisa bangun dermaga, rusun nelayan, 20 persen untuk RTH, 5 persen untuk Ruang Terbuka Biru (embung), lalu untuk Fasos Fasum 15 persen," kata Djarot.
Wakil Ketua DRPD DKI Jakarta Muhammad Taufik mendesak pembahasan perjanjian kerja sama pemanfaatan pulau reklamasi, yakni antara Pemprov DKI dengan PT KNI, dihentikan.