Menuju konten utama

Pemprov DKI Bentuk Tim Khusus Awasi Kelanjutan Reklamasi

DKI Jakarta dan pemerintah pusat membentuk tim gabungan pengawas reklamasi pasca pencabutan moratorium.

Pemprov DKI Bentuk Tim Khusus Awasi Kelanjutan Reklamasi
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Pencabutan masa moratorium reklamasi Teluk Jakarta membawa babak baru proyek kontroversial ini. Pemerintah daerah DKI Jakarta dan pusat menyiapkan tim khusus pengawasan pasca pencabutan moratorium.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan bahwa dalam tiga bulan ke depan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengawasi jalannya reklamasi agar sesuai dengan prosedur yang tertulis di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hal ini ditegaskan setelah pemerintah pusat resmi mencabut sanksi administratif (moratorium) Pulau C, D dan G melalui Surat Kemenko Maritim bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis, 5 Oktober lalu.

Dua pengembang pulau-pulau buatan tersebut, PT Kapuk Naga Indah (KNI) dan PT Muara Wisesa Samudera (MWS), dinilai telah memenuhi sejumlah persyaratan pencabutan moratorium.

Dalam rangka kerja sama pengawasan tersebut, DLH dan KLHK akan membentuk tim gabungan, langsung di bawah koordinasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum KLHK.

"Seperti yang sudah diketahui, 'kan kita masih berada di bawah supervisi kementerian. Artinya, kami juga masih menunggu arahan seperti apa bentuk pengawasan akan dilakukan," kata Andono kepada Tirto, Senin (10/10/2017).

Meski belum jelas bagaimana kontrol akan dilakukan, tapi satu hal yang telah pasti adalah pengawasan terhadap PT MWS di Pulau G terkait dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang dan jaringan pipa gas bawah laut. Sebelumnya PT MWS telah meneken surat pernyataan kesanggupan untuk memperbaiki dua infrastruktur tersebut.

"Itu seperti opsi yang ditawarkan PLN. Karena sebelumnya 'kan opsi Pemprov membuat tanggul vertikal, tapi ternyata tidak disetujui," ujarnya.

Baca juga:

Reklamasi Pulau G berpotensi mengganggu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang. Selama ini, PLTGU Muara Karang mengandalkan air laut dalam proses menghasilkan listrik, terutama untuk mendinginkan mesin pembangkit. Pembangunan Pulau G, yang berjarak 300-an meter dari PLTGU itu, bisa mempengaruhi suhu air laut sehingga berpengaruh pada operasional pembangkit.

Jika suhu air di intake canal pembangkit meningkat dari kondisi awal 29 derajat Celsius menjadi 31,1 derajat Celsius saja, penggunaan bahan bakar pembangkit listrik juga akan meningkat dan berpengaruh ke kinerja output.

Pada laman resmi PLN, www.pln.co.id, disebutkan bahwa kenaikan suhu air laut 10 derajat Celcius dapat mengakibatkan menurunnya kemampuan produksi listrik hingga 10 MW dan menghasilkan kerugian Rp576 juta per hari untuk setiap satu unit mesin pembangkit.

Opsi yang ditawarkan PLN tersebut antara lain membuat kolam pendingin dan kanal pembuangan (outfall) air dari PLTGU Muara Karang, serta membangun perpanjangan pipa penyedot air (intake) untuk dialirkan ke PLTGU.

"Ketiganya dilakukan untuk untuk memastikan suhu air laut di sekitar PLTGU stabil," ucap Andono.

DPRD Akan Kaji Pencabutan Moratorium

Wakil ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan bahwa DPRD akan merespons surat permohonan kelanjutan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi dasar hukum Reklamasi dari Pemprov DKI Rabu (11/10/2017) besok.

Namun, surat tersebut belum akan dibahas di badan musyawarah (Bamus) DPRD melainkan di rapat gabungan, antara pimpinan fraksi dengan Pemprov DKI.

"Kami surati Pemprov, besok kita rapat bersama karena DPRD. Perlu (rapat) untuk mengkaji pencabutan moratorium," ujar Triwisaksana saat ditemui di DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Ia juga mengatakan bahwa cepat atau lambatnya pembahasan Raperda, akan tergantung pada seberapa jauh pencabutan moratorium sesuai dan memenuhi asas keadilan bagi masyarakat.

"Sekarang itu kan baru hitam di atas putih, Dan kita akan meminta penjelasan terkait surat tersebut, sama Sekda, Bappeda, pokoknya yang terlibat dalam pembahasan reklamasi sama pemerintah pusat lah," kata Triwisaksana.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino