Menuju konten utama

70 Persen Reklamasi Pulau C D akan Dimanfaatkan Pengembang

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sekitar 70 persen pemanfaatan pulau tersebut akan digunakan oleh pengembang untuk membangun tempat bisnis dan perniagaan.

70 Persen Reklamasi Pulau C D akan Dimanfaatkan Pengembang
Suasana bangunan ruko dan rumah yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi Pulau C dan D di Pantai Utara, Jakarta. Antara Foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah sah menjadi pemilik Pulau C dan D setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR) memberikan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) pulau tersebut Minggu (20/8/2017) lalu.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sekitar 70 persen pemanfaatan pulau tersebut akan digunakan oleh pengembang untuk membangun tempat bisnis dan perniagaan. Sementara 30 persen lainnya, akan digunakan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).

"Jadi ada pusat bisnis, ada mungkin apartemen dia bangun ya," ungkapnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Djarot menjelaskan, fasos fasum sebesar 30 persen akan digunakan antara lain untuk membangun rusun serta dermaga bagi para nelayan. Namun, ia belum menentukan berapa hektar lahan untuk fasos fasum yang akan digukan di masing-masing pulau.

Adapun sertifikat HPL diberikan untuk lahan 276 hektare di Pulau C, sementara sertifikat Pulau D seluas 312 hektare. "Kami konsentrasi memanfaatkan sekian persen, entah 30 persen dari Pulau C dan Pulau D. Untuk fasilitas umum, bisa nelayan, bisa dermaga ya," katanya menambahkan.

Rencananya reklamasi Pulau C dan D akan dilakukan oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan Agung Sedayu Group.

Sebelumnya, Kamis (27/7/2017), Pemprov DKI juga telah membahas poin-poin perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT KNI untuk pemanfaatan Pulau D.

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah mengatakan, pembahasan tersebut meliputi poin-poin terkait izin mendirikan bangunan, hak guna bangunan, dan lain-lain.

Namun, ia enggan merinci poin lain yang dibahas dalam MoU tersebut. "Ya intinya perjanjian kerja pemanfaatan pulau bersama PT KNI. Ini masih dalam pembahasan," ungkapnya di Balai Kota, Kamis (27/7/2017).

Kendati demikian, Saefullah mengatakan bahwa saat ini KNI baru mendapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sementara pemanfaatan pulau tersebut baru bisa mulai berjalan setelah mendapat Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari