Menuju konten utama

Pengembang Pulau G Diminta Perbaiki Lagi Amdal Perubahan

Pengembang Pulau G akan diminta memperbaiki lagi dokumen Amdal Perubahan. Perbaikan itu mengikuti pilihan solusi, yang akan ditetapkan Kemenko Kemaritiman, untuk mengatasi gangguan terhadap PLTGU Muara Karang.

Pengembang Pulau G Diminta Perbaiki Lagi Amdal Perubahan
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, pada Kamis (11/5/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera (WMS) akan diminta lagi untuk memperbaiki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Perubahan.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan penyusunan Amdal Perubahan, yang menjadi syarat pencabutan sanksi administratif (moratorium) Pulau G, itu semula telah disetujui dan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun, opsi yang dipilih oleh tim teknis bentukan Kemenko Kemaritiman untuk mengatasi gangguan Pulau G terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang ternyata berbeda dengan perencanaan dalam dokumen Amdal Perubahan tersebut.

"Termasuk mungkin nanti ada adendum Amdal. Itu (Amdal Perubahan) sudah mengikuti KLHS yang sudah jadi. Tetapi dalam rapat terbaru kemarin ada modifikasi," kata Andono saat dihubungi Tirto, pada Rabu (27/9/2017).

Sayangnya, Andono tidak menjelaskan pilihan solusi baru, yang sudah dirumuskan oleh tim teknis Kemenko Kemaritiman, untuk mengatasi gangguan Pulau G terhadap PLTGU Muara Karang tersebut.

"Nanti sama Pak Menko Maritim saja (Luhut Binsar Pandjaitan). Ini kan belum fix (pasti)," katanya.

Dia hanya menjelaskan dokumen Amdal Perubahan Pulau G harus meliputi aspek utilitas dan mitigasi terkait keberadaan PLTGU Muara Karang dan jaringan pipa gas bawah laut.

Dalam Amdal Perubahan versi lama, menurut Andono, pengembang diharuskan membangun tanggul horizontal yang berfungsi untuk mengalihkan aliran air tanah agar tak mengganggu sirkulasi air dingin untuk proses pendinginan pembangkit PLTGU.

Selain itu, masalah bagi jaringan pipa gas bawah laut milik Pertamina Hulu Energi juga telah dikaji ulang dalam Amdal Perubahan itu dan disesuaikan dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 146 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara.

"Itu ada di pasal 17, tanggulnya harus dimundurkan 75 meter. Karena itu batas aman pipa dari kaki tanggul," kata Andono.

Kepala Bappeda DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, yang menjadi salah satu anggota tim teknis bentukan Kemenko Kemaritman, juga tak mau menjelaskan opsi yang telah dipilih untuk menangani gangguan pulau G terhadap PLTGU Muara Karang.

Ia menjelaskan bahwa tim teknis telah membahas tiga opsi, yakni pembuatan tanggul horizontal, mengubah desain pulau G dengan memotong separuh bagian, dan memperpanjang pipa outfall atau ujung saluran air PLTGU ke arah Barat Pulau G. Salah satu dari tiga pilihan solusi itu sudah ditentukan dan akan dilaporkan ke Menteri Luhut untuk disetujui.

Opsi yang dipilih oleh tim teknis, kata dia, juga telah melalui perdebatan dan diskusi yang cukup panjang. "Dinamikanya sangat terasa sekali dalam beberapa kali pertemuan pembahasan," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat hari ini.

Tuty menambahkan, "Mudah-mudahan segera diterima (Luhut), karena kemarin pembahasannya sudah matang dan semua (anggota tim teknis) setuju."

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom