Menuju konten utama

DKI Lanjutkan Proses Perizinan Terkait Pulau Reklamasi

Pemprov DKI Jakarta melanjutkan proses pengurusan perizinan pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah jadi, seperti Pulau C dan D.

DKI Lanjutkan Proses Perizinan Terkait Pulau Reklamasi
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Sekertaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan proses pengurusan administrasi perizinan pemanfaatan pulau reklamasi terus berjalan kendati pemerintah pusat telah memberlakukan moratorium sejak 2016.

Dia mengklaim proses ini tidak melanggar aturan sebab moratorium hanya diberlakukan untuk kegiatan fisik berupa pembangunan di atas pulau reklamasi.

"Moratorium itu untuk kegiatan fisik. Kalau ini administrasi masih jalan terus," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Saefullah mencontohkan proses pengurusan administrasi perizinan di pulau reklamasi yang sudah jadi, seperti pulau C dan D, tersebut terkait dengan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGU), Hak Guna Usaha (HGU) dan lain-lain.

"Biar pengembang bisa jualan, terus bisa terisi pulaunya, DKI dapet pajak," kata Saefullah.

Menurut Saefullah, pulau C dan D kini telah resmi menjadi milik Pemprov DKI Jakarta setelah menerima penyerahan sertifikat HPL dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada Minggu kemarin (20/8/2017).

Dia menjelaskan bahwa nantinya pengelolaan pulau C dan D akan diserahkan kepada pengembang PT Kapuk Niaga Indah (KNI) setelah keluarnya HGB. Pemprov DKI dengan begitu akan mendapatkan pemasukan, baik dari pengurusan HGB maupun pajak yang diwajibkan kepada pengembang.

"Ini ada di PKS (Perjanjian Kerjasama). Pada saat pengalihan HGB ini, DKI berhak atas dari 2,5 persen dari total pajak, setor uang ke DKI," kata dia.

Pemasukan itu bisa dari Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lain-lain. "Kalau dia buka warung, dapat pajak. Buka restoran, dapat pajak restoran," kata Saefullah.

Poin-poin Perjanjian Kerjasama antara Pemprov dengan PT KNI sendiri telah dibahas sejak 27 Juli 2017 lalu. Namun, kata Saefullah, pembahasan yang meliputi izin mendirikan bangunan, hak guna bangunan dan lain-lain baru hanya untuk pemanfaatan pulau D.

"Perjanjian kerja pemanfaatan pulau bersama PT KNI masih dalam pembahasan," ujar Saefullah.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom