Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan jika RAPBD DKI diserahkan lewat dari 30 November 2019 sudah merupakan "lampu merah" bagi Pemprov DKI Jakarta.
Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta agar usulan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk tenaga ahli atau pendamping kajian pengelolaan sampah ITF di tiga titik, dipangkas.