Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan jika RAPBD DKI diserahkan lewat dari 30 November 2019 sudah merupakan "lampu merah" bagi Pemprov DKI Jakarta.
Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta agar usulan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk tenaga ahli atau pendamping kajian pengelolaan sampah ITF di tiga titik, dipangkas.
Pengadaan Lem Aibon senilai Rp82,8 miliar yang masuk dalam perencanaan anggaran Pemprov DKI Jakarta menjadi polemik. Sejumlah rencana pengadaan lain di KUA-PPAS untuk R-APBD DKI 2020 juga dinilai janggal.
Anggota DPRD dari PSI memberi tanggapan soal penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.