Menuju konten utama

Pemprov DKI Serahkan RAPBD 2020 ke DPRD. Totalnya Rp88 Triliun

Total RAPBD DKI 2020 yang tercatat dalam raperda sebesar Rp87,95 triliun.

Pemprov DKI Serahkan RAPBD 2020 ke DPRD. Totalnya Rp88 Triliun
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD Tahun Anggaran 2020 ke DPRD, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (3/12/2019) siang. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Anies Baswedan kepada pimpinan DPRD.

Total RAPBD DKI 2020 yang tercatat dalam raperda sebesar Rp87,95 triliun, meningkat 1,22 persen dibandingkan dengan APBD-Perubahan 2019 sebesar Rp86,89 triliun.

Anies mengatakan RAPBD DKI 2020 difokuskan pada implementasi program strategis yang dirincikan dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD). KSD ini disusun sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

"Jadi program-program strategis yang kita sebut juga sebagai KSD itu akan terus kita laksanakan di tahun 2020 ini. Kami berharap semua KSD, yang itu adalah terjemahan dari RPJMD Tahun 2017-2022, bisa dilaksanakan," kata Anies.

Anies juga mengatakan kebijakan umum dalam RAPBD DKI 2020 meliputi kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Dalam kebijakan pendapatan daerah, diarahkan antara lain melalui:

1. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, antara lain melalui: Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah dan Peningkatan Pelayanan Retribusi Daerah

2. Pengelolaan Dana Perimbangan, yang difokuskan pada percepatan penyaluran dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

3. Peningkatan Lain-lain Pendapatan Daerah, yang difokuskan pada koordinasi pencairan hibah MRT sesuai Naskah Perjanjian Pemberian Hibah (NPPH) dan hibah dari Jasa Raharja.

Sedangkan untuk Kebijakan Belanja Daerah, diarahkan antara lain dengan:

1. Menitikberatkan pada pencapaian target RPJMD Tahun 2017-2022, serta pemenuhan Urusan Wajib Pelayanan Dasar dan Urusan Wajib Pelayanan Non Dasar termasuk Urusan Pilihan.

2. Mendorong kegiatan yang memiliki sifat strategis dan/atau kegiatan lainnya yang memiliki dampak signifikan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan.

4. Mengalokasikan anggaran dalam rangka kampanye pengurangan polusi dan peningkatan pariwisata melalui penyelenggaraan event internasional Formula E.

Anies juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dan bekerja sama dengan baik dalam penyusunan Raperda APBD DKI 2020. Kemudian, ia juga berharap baik eksekutif dan legislatif dapat menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2020 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.

"Saya berharap penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat-rapat fraksi dan komisi, sehingga dewan dapat mempertimbangkan Raperda tentang APBD 2020 ini, untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah," katanya.

Baca juga artikel terkait RAPBD atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Bisnis
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino