tirto.id - Kementerian Dalam Negeri akan menyurati Pemprov DKI Jakarta karena gagal menyelesaikan pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2020 tepat waktu. Tenggat pengiriman dokumen terkait semestinya pada 30 November lalu.
"Paling enggak minggu depan kami sudah harus menyurati, mengingatkan yang belum. Kami sudah siapkan surat-suratnya, tapi tidak realistis kalau ditegur sekarang," katanya Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin, saat dihubungi Selasa (3/12/2019) siang.
"Semacam peringatan, teguran, bahwa 'hey ayo cepat jangan sampai alot-alot nanti melampaui 31 Desember'," tambahnya.
Selasa (3/12/2019) siang, Pemprov DKI baru menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2020 ke DPRD. Pada 11 Desember mendatang, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk menyepakati raperda ini.
Selain Jakarta, kemungkinan ada 10 provinsi lain yang juga akan diberi peringatan karena masalah serupa, kata Syarifuddin.
Kemendagri akan memeriksa dokumen RAPBD bagi provinsi yang sudah mengirim pada Rabu (4/12/2019) besok--terhitung tiga hari kerja dari tanggal 30 November.
"Bisa tanggal 4 atau 5 karena hari kerja. Karena tanggal 1 libur. Nah, ini kita lihat sampai tanggal 4 besok. Kan 3 hari baru dikirim makanya kami lihat dokumennya disetujui kapan," katanya.
Pemprov dan DPRD DKI sebenarnya sudah ancang-ancang kalau mereka memang akan melewati tenggat. Karenanya pada Selasa (26/11/2019) lalu Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan dia dan Anies "akan ngomong ke Mendagri (Tito Karnavian) mengapa demikian."
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino