Menuju konten utama

Pemprov DKI Dapat Catatan Evaluasi dari Kemendagri Terkait APBD

Pemprov DKI mendapat beberapa catatan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait Anggaran Pendapatan Daerah (APBD).

Pemprov DKI Dapat Catatan Evaluasi dari Kemendagri Terkait APBD
gedung balai kota DKI Jakarta.FOTO/antaranews

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI mendapat beberapa catatan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Anggaran Pendapatan Daerah (APBD).

Sekertaris Daerah (Sekda) Saefullah itu menerangkan sejumlah evaluasi itu, antara lain: Pajak daerah, retribusi daerah, BPJS, kegiatan pembayaran premi asuransi akibat bencana pohon tumbang, tes kebugaran karyawan Jakbar, kode rekening, dan lainnya.

"Secara prinsip semuanya kami jawab," kata dia saat rapat evaluasi RAPBD dengan DPRD DKI di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

Meski mendapat sejumlah catatan, Saefullah menuturkan anggaran yang disodorkan kepada Kemendagri tidak mengalami perubahan.

Total anggaran yang disahkan adalah Rp87,95 triliun, dengan rincian Rp82,19 triliun pendapatan daerah dan belanja daerah sebesar Rp79,61 triliun. Untuk penerimaan pembiayaan daerah sendiri sebesar Rp5,7 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp8,3 triliun.

"Anggarannya tetap tidak berkurang. Jadi misalnya ini kan sudah disetujui dewan kami perlu merapikan ini lagi sekitar tiga atau empat hari. Ada beberapa komponen saja yang perlu pernyesuaian," tutur dia.

Setelah diperbaiki oleh Pemprov DKI, Saefullah menerangkan anggaran tersebut tinggal ditandatangani Gubernur Anies Baswedan.

"Saya terakhir taken, saya teken namanya, terus diundangkan [Pergub]," terangnya.

Dia menjelaskan APBD DKI Jakarta 2020 harus ditetapkan sebelum pergantian tahun atau terakhir 31 Desember 2019. Bila melebihi waktu yang telah ditetapkan gubernur dan anggota dewan akan mendapatkan sanksi.

Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan dalam Pasal 312 dijelaskan bila APBD belum disahkan sebelum tahun anggaran baru, maka ada sanksi administratif tidak dibayarkan gaji selama enam bulan.

"Ada konsekuensinya, jadi intinya sesuai amanat UU 23 Tahun 2014, hasil evaluasi menteri itu harus dipatuhi," kata dia.

Baca juga artikel terkait RAPBD 2020 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz