tirto.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan.
"Karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (8/9/2020) petang.
Sanksi tersebut diberikan atas keterlambatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Jember pada tahun anggaran 2020.
Menurut Khofifah, sanksi sama diberikan kepada kepala daerah se-Tanah Air apabila melakukan hal sama.
"Sanksi tersebut berlaku untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," ucap Khofifah.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Gubernur Jatim bernomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember yang ditandatangani di Surabaya pada tanggal 2 September 2020.
Ada tiga poin dalam keputusan itu, yakni Gubernur Jatim memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan kepada Bupati Jember Faida.
Kedua, penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud diktum kesatu disebabkan keterlambatan Bupati Jember dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang APBD 2020.
Ketiga, hak-hak keuangan yang dimaksud dalam diktum kesatu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim mengatakan bahwa polemik siapa yang bersalah atas keterlambatan APBD Kabupaten Jember 2020 sudah terjawab dengan keluarnya sanksi administratif dari Gubernur Jatim.
"Masyarakat sudah tahu siapa yang paling bertanggung jawab terkait dengan keterlambatan APBD 2020 karena sanksi Gubernur kepada Bupati Jember sudah tegas, yakni berupa keterlambatan dari bupati dan tidak adanya kesepakatan bersama dengan DPRD Kabupaten Jember," kata dia.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan