Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B. Panjaitan membela Presiden Joko Widodo soal divestasi saham PT Freeport Indonesia yang dinilainya semata untuk kepentingan nasional.
BPK menemukan adanya potensi hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia periode 2009-2015 sebesar Rp6,02 triliun.
Pemerintah tetap bersikukuh PT Freeport Indonesia akan menyetujui divestasi 51 persen saham dan membangun smelter di Indonesia dalam kurun waktu lima tahun.
Organisasi buruh tambang internasional IndustriALL Global Union meminta Presiden Jokowi mendesak manajemen PT Freeport mengembalikan hak-hak para pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan kembali menegaskan bahwa PT Freeport harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
Menteri Energi sumber Daya dan Mineral (ESDM) Iqnatius Jonan menegaskan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak ada yang sementara, namun yang ada izin ekspor sementara yang diberikan kepada PT Freeport Indonesia saat ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot membenarkan bahwa PT Freeport Indonesia meminta negosiasi dengan pemerintah diperpanjang menjadi delapan bulan jika sebelumnya hanya enam bulan.
Para pelaku usaha jasa perhotelan di Kota Timika, Papua kini mulai merasakan dampak dari krisis yang menimpa PT Freeport Indonesia, karena turunnya tingkat hunian hotel di daerah tersebut.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah Indonesia perlu menyampaikan kepada Wapres AS bahwa pemerintah tidak sedang menzalimi Freeport.
PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga saat ini tidak punya itikad baik dalam berbisnis di Indonesia karena perintah untuk membangun smelter diabaikan, dikatakan Anggota DPR Komisi VII Mukhtar Tompo.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengumpulkan sejumlah mantan Menteri ESDM yang pernah menjabat sebelumnya guna membahas kelanjutan usaha PT Freeport Indonesia.
Ketua Dewan Adat Papua Meepago John Gobai meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 mengenai perubahan status kontrak Freeport karena telah menimbulkan efek domino bagi masyarakat adat Papua.
Dari sekian opsi dan cara untuk mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia, PT Freeport Indonesia lebih memilih untuk merumahkan karyawan, menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).