Menuju konten utama

Jonan: Freeport Diberi Izin Ekspor Sementara, Bukan IUPK

Menteri Energi sumber Daya dan Mineral (ESDM) Iqnatius Jonan menegaskan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak ada yang sementara, namun yang ada izin ekspor sementara yang diberikan kepada PT Freeport Indonesia saat ini.

Jonan: Freeport Diberi Izin Ekspor Sementara, Bukan IUPK
Area tambang terbuka PT Freeport di Timika, Papua. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - PT Freeport Indonesia saat ini dapat melakukan izin ekspor konsentrat sementara yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan IUPK tidak ada yang sementara, tetapi yang diberikan itu izin ekspor sementara.

"Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya, karena tiap enam bulan kita akan review," kata Jonan seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Menteri ESDM mengungkapkan bahwa pada awalnya Freeport menolak menerima perubahan dari kontrak karya ke IUPK, namun setelah berunding selama tiga bulan akhirnya perusahaan pertambangan dari Amerika Serikat itu menerimanya.

"Karena kalau tidak menerima perubahan kontrak karya menjadi rezim izin, yaitu IUPK, ya tidak bisa ekspor," kata Jonan.

Mantan Menteri Perhubungan ini menjelaskan bahwa tidak harus semua pemegang kontrak karya itu mengubah menjadi IUPK, jika mereka sudah memiliki kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter).

"Sebenarnya tidak harus kalau pemegang kontrak karya sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian. Itu tetap izinnya kontrak karya nggak apa-apa, sampai kontraknya berakhir," ungkap Jonan.

Menteri ESDM mencontohkan banyak perusahaan-perusahaan tambang mineral logam yang mempertahankan kontrak karya, tapi mereka tidak harus mengubah menjadi IUPK karena mereka sudah melakukan usaha pengolahan dan pemurnian.

Jonan mengatakan bahwa Freeport dalam status kontrak karya tetap bisa menambang dan menjual hasil ke dalam negeri tidak masalah, namun tidak bisa ekspor.

"Akhirnya (Freeport) mau sama IUPK. Kita malah kasih delapan bulan dari Februari, atau enam bulan dari sekarang," kata Jonan.

Dia mengatakan ijin ekspor Freeport ini akan dievaluasi terkait pembangunan smelter. "Kalau bangun smelter kita akan cek di lapangan tiap tiga bulan kita kirim verifikator independen. Cek ada progress-nya nggak," jelasnya.

Jonan juga mengatakan dalam enam bulan ke depan ini juga akan dilanjutkan perundingan masalah perpajakan dan retribusi.

"Itu termasuk itu. Kalau nanti setelah enam bulan mereka tidak membuat smelter, tidak ada progress smelter dan sebagainya, ya kita cabut izin ekspornya. Yang sementara itu izin ekspor, bukan IUPK," tegas Jonan.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Bisnis
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri