Menuju konten utama

Menko Luhut: Indonesian First Perlu Diterapkan pada Freeport

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan kembali menegaskan bahwa PT Freeport harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.

Menko Luhut: Indonesian First Perlu Diterapkan pada Freeport
Freeport di Mimika, Papua. Foto/ANTARA/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan kembali menegaskan bahwa PT Freeport harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Ada American First berarti boleh dong ada juga Indonesian First, boleh kalau mereka mau datang tetapi harus mengikuti aturan Indonesia," kata Luhut usai menghadiri konferensi Asosiasi Poros Samudera Hindia (IORA) di Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Aturan tersebut diantaranya adalah harus divestasi 51 persen, mayoritas saham dimiliki Indonesia dan selain itu wajib membangun smelter. Luhut juga mengatakan perundingan dengan PT Freeport tetap masih berjalan. Untuk urusan teknis pengelola divestasi nanti akan dibicarakan lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menginginkan perundingan dengan PT Freeport Indonesia bisa selesai hingga dua bulan mendatang setelah perundingan tahap kedua dilakukan, Kamis (4/5/2017).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menyampaikan pemerintah memang diberi waktu untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan kelangsungan operasi PT Freeport selama enam bulan atau sampai 10 Oktober 2017.

"Kita masih ada waktu lima bulan, tetapi harapan Pak Menteri, sebelum lima bulan, kalau memang bisa terselesaikan dalam waktu satu atau dua bulan, itu lebih apresiasi untuk percepatan tim perundingan," kata Teguh.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berharap perundingan dengan PT Freeport Indonesia bisa selesai hingga dua bulan mendatang setelah perundingan tahap kedua dilakukan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menyampaikan pemerintah memang diberi waktu untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan kelangsungan operasi PT Freeport selama enam bulan atau sampai 10 Oktober 2017.

"Kita masih ada waktu lima bulan, tetapi harapan Pak Menteri, sebelum lima bulan, kalau memang bisa terselesaikan dalam waktu satu atau dua bulan, itu lebih apresiasi untuk percepatan tim perundingan," kata Teguh pada konferensi pers usai perundingan tahap kedua di Kementerian ESDM Jakarta, Kamis.

Menurut Teguh, hal pertama yang dibahas mengenai stabilitas investasi, yakni berkaitan dengan ketentuan-ketentuan fiskal, seperti perpajakan pusat maupun daerah.

Hal kedua mengenai divestasi, kemudian ketiga tentang kelangsungan operasi Freeport setelah masa Kontrak Karya berakhir pada 2021 dan keempat mengenai pembangunan smelter (pemurnian mineral).

Perundingan tahap kedua ini merupakan kelanjutan dari perundingan kedua pihak sejak 10 Februari 2017.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Bisnis
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri