Presiden Joko Widodo meminta kepada jajaran menteri untuk dibuatkan skema pemberian insentif pajak penghasilan Badan mencapai 10% untuk sektor pariwisata.
"Supaya agak tenang menceritakan kepada masyarakat. Antara tiga sampai enam bulan lagi," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.
Besaran tarif pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi termasuk karyawan diubah sesuai aturan UU HPP, berikut cara menghitungnya berdasar besaran gaji.
Insentif pajak yang diberikan pemeritah untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona (Covid-19) bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan secara online di situs DJP.