tirto.id - Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas royalti penulis buku dapat dirilis pada November 2026.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengungkapkan bahwa RPP ini sedang dalam tahap harmonisasi usai mendapatkan persetujuan izin prakarsa dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saat ini (RPP) sedang dalam proses harmonisasi. Kita harapkan sebelum akhir tahun atau mungkin di bulan November terkait dengan RPP-nya sudah dapat disahkan,” kata Teuku Riefky saat membuka Festival Literaia 2026 di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (11/10/2026) seperti dikutip dari Antara.
Melalui regulasi ini, tarif PPh Final untuk royalti penulis buku dipangkas secara signifikan dari 15 persen menjadi 1,5 persen. Sifatnya yang final membuat kewajiban perpajakan langsung rampung begitu dilakukan pemotongan oleh pihak penerbit.
Selanjutnya, penghasilan tersebut cukup dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tanpa perlu dikalkulasi ulang memakai tarif progresif.
Teuku Riefky menegaskan bahwa tahapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) telah dilalui sebelum RPP masuk ke proses harmonisasi. Namun, insentif ini hanya berlaku bagi penulis yang karyanya telah terdaftar dan memiliki nomor International Standard Book Number (ISBN) resmi.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum di bidang perpajakan, mendorong kesejahteraan para penulis, sekaligus menjaga keberlanjutan industri penerbitan di tanah air. Sebagai informasi, insentif pajak royalti ini masuk ke dalam paket stimulus ekonomi tahap II yang disiapkan pemerintah dengan total alokasi dana mencapai Rp26,34 triliun.
Penulis: Rina Nurjanah
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id






































